Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Surat Edaran Bupati Tana Toraja, Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Andika Manglo Barani
6 Jul 2021, 12:27 WITA Last Updated 2021-07-06T08:22:15Z
A D V E R T I S E M E N T
Bupati Tana Toraja mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan masyarakat
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung mengeluarkan surat edaran, tentang pencegahan penularan Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro di kabupaten Tana Toraja.

Berikut isi dalam Surat Edaran Bupati Tana Toraja,

Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dan menindak lanjuti hasil pertemuan Forkopimda bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Toraja, pada Han/Tanggal Senin, 05 Juli 2021, maka diambil keputusan bersama mulai tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan 21 Juli 2021 diberlakukan hal-hal sebagai berikut. 

1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi/akademi dilakukan secara daring. 

2. Kegiatan sosial kemasyarakatan antara Iain. rambu tuka' dan rambu solo' serta yang bersifat/berpotensi membuat kerumunan untuk sementara ditunda.

3. Kegiatan ibadah dilaksanakan dalam rumah masing-masing (virtual).

4. Seluruh objek wisata dalam lingkup Kab. Tana Toraja ditutup sementara. 

5. Kegiatan restoran dan rumah makan yang menyediakan makan/minum ditempat dilakukan pembatasan kapasitas 50% dari tempat yang tersedia dengan pelayanan protokol kesehatan yang ketat.

6. Tempat hiburan dan Cafe hanya beroperasi sampa jam 21.00 Wita. Kapasitas maksimal 50% dan tempat yang tersedia dengan pelayanan protokol kesehatan yang ketat. 

7. Angkutan umum/armada bus/pribadi/dinas tetap diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas penumpang 50% dari tempat duduk yang tersedia. Untuk angkutan AKDP sopir maupun penumpang wajib menunjukan Rapid Antigen (Non Reaktif).

8. Pembatasan jam operasional untuk pasar sampa: dengan yam 11.00 Wita khusus hari pasar tertentu sementara ditiadakan. Toko, Super market, kios tetap diizinkan beroperasi sampai jam 18.00 Wita dan bagi pedagang dari luar daerah hanya diizinkan untuk bongkar muatan/dropping dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

9. Pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara tetap mengacu sesuai SE Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800/6219/B.Org tanggal 30 Jum 2021. 

10. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Toraja, Posko Tk Kecamatan, Kelurahan dan Lembang agar saling koordinasi, bersinerg dan opumal dalam pelayanan dan penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja.

Demikian isi surat edaran Bupati Tana Toraja, tertanggal 06 Juli 2021.

Iklan

               
         
close