Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

LKBHMI Desak Kapolri Copot Kapolres Jakpus dan Bebaskan Fajrin Labada

Ricdwan Abbas Bandaso'
14 Des 2021, 20:47 WITA Last Updated 2021-12-14T12:47:45Z
A D V E R T I S E M E N T

Press Conference Bakornas LKBHMI PB HMI
Infokitasulsel.com, Jakarta - Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) menggelar konferensi pers pada 13 Desember 2021 di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.


Dalam konferensi pers tersebut Syamsumarlin selaku Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI menyatakan telah menerima laporan atau aduan yang menyatakan bahwa telah terjadi pemukulan kepada massa aksi dalam peringatan aksi unjuk rasa memperingati Hari HAM Internasional pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu.


Selanjutnya, pria kelahiran Makassar ini mengecam tindakan pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya aksi demonstrasi hingga membuat beberapa kader himpunan mahasiswa islam terluka pada bagaian kepala dan dada.


"Kami mengecam tindakan aparat pengamanan yang justru melanggar ham di hari HAM Internasional. Pada aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa UBK dan HMI Koorkom UBK. Harusnya polisi mengamankan jalannya aksi sebagaimana protap yang mengatur, bukan malah melakukan tindakan pemukulan", terangnya di sela-sela konferensi pers tersebut pada Senin Malam, 13 Desember 2021.


Kericuhan yang terjadi berawal dari adanya insiden bakar ban yang di lakukan oleh massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Universitas Bung Karno dan Himpunan Mahasiswa Islam Koordinator Komisariat Universitas Bung Karno. 


Buntut dari kericuhan ini, aparat kepolisian yakni Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Fajrin Labada atau Naji yang kini diketahui sebagai mahasiswa aktif Universitas Bung Karno sekaligus Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ekonomi Cabang Jakarta Pusat Utara. 


Setelah diamankan 1x24 jam Fajrin Labada ditetapkan tersangka disangkakan dengan pasal 213 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP yang berbunyi melakukan penganiayaan atau pengancaman kepada petugas. 


Wiranto Emping Bulan selaku ketua umum HMI Koorkom UBK juga hadir. Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pemukulan terhadap Raja Oloan Rambe yang dipukul dengan megaphone atau pengeras suara di bagian kepala hingga menimbulkan luka dalam  dan memar.


"Kami telah membuat laporan polisi,  melakukan visum et repertum dan akan mengawal kasus pemukulan serta kesewenang-wenangan ini sampai tuntas. Adinda Fajrin Labada ini telah dipukul sampai berdarah-darah malah ditetapkan tersangka. Fajrin Labada harus segera dibebaskan", tambahnya.


Sebelum mengakhiri agenda press conference pada malam itu, Direktur Eksekutif Syamsumarlin mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Metro Jakarta Pusat karena anggotanya tidak dapat mengendalikan pengamanan sesuai protap dan melakukan pemukulan kepada massa aksi, namun justru korban tersebut ditetapkan sebagai tersangka.


"Kami mendesak agar adinda Fajrin Labada dibebaskan, meminta seluruh kader HMI se Indonesia untuk mengawal dan mengusut tuntas persoalan ini. Tindakan brutalisme tersebut bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang serta visi Presisi oleh kapolri dan sangat mencoreng marwah institusi Polri", tegasnya. 


"Mendukung Kapolri jalankan program presisi dengan menegaskan supremasi hukum yang sesuai serta mendesak segera tangkap pelaku yang telah memukul massa aksi. Hal ini bukan semata-mata hanya persoalan untuk kader HMI, namun demi tegaknya keadilan hukum dan demokrasi di Indonesia", pungkasnya.

Iklan

               
         
close