![]() |
| Ist |
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum AP, Yulius Dakka, S.H saat ditemui di Makale, Rabu (22/4/2026). Yulius menilai penanganan kasus dugaan pengancaman kliennya terkesan lamban.
"Laporan Polisi (LP) sudah masuk sejak tanggal 2 April 2026, namun sampai saat ini pihak terlapor belum dipanggil. Ada apa? Meski demikian, kami tetap yakin Polres Tator akan bekerja secara profesional," ujar Yulius Dakka.
Lebih lanjut, Yulius menegaskan bahwa dugaan ancaman serius seperti ini harus direspons cepat oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan nyawa pelapor.
"Polisi jangan lamban dalam urusan seperti ini. Ini adalah pengancaman yang nyata melalui saluran telepon. Bagaimana jika ancaman yang diduga dilakukan oleh Kepala Lembang Saloso itu benar-benar dilaksanakan? Mestinya kepolisian segera bertindak ketika klien kami melapor," tegasnya.
Yulius juga mengungkapkan bahwa ia telah mendengar langsung rekaman percakapan telepon tersebut. Menurutnya, dalam rekaman itu terdengar jelas suara yang diduga sebagai Kepala Lembang Saloso melontarkan ancaman kekerasan hingga kalimat makian yang merendahkan profesi jurnalis.
"Jelas sekali di dalam rekaman tersebut, terlapor mengatakan: 'Jangan panggil saya Tiku, Pong Dea Kepala Lembang Saloso kalau kau hidup kalau ku dapatko. Di mana kamu sekarang [melontarkan makian kasar], wartawan apa kamu, tunggu ya,'" ucap Yulius menirukan isi rekaman tersebut.
Sementara iu, terkait lokasi pelaporan, Yulius Sattu Masiku, S.H menjelaskan alasan mengapa kliennya melapor ke Polres Tana Toraja, padahal wilayah Lembang Saloso berada di Kabupaten Toraja Utara.
"Pada saat dihubungi dan diancam, klien kami sedang berada di wilayah hukum Polres Tana Toraja, tepatnya di Makale. Awalnya klien kami pergi ke Polres Toraja Utara (Torut), namun petugas SPKT mengarahkannya ke Tana Toraja dengan alasan locus delicti (tempat kejadian perkara) penerimaan telepon ancaman tersebut berada di wilayah hukum Tana Toraja," beber Yulius menutup penjelasannya.



