M. Nawir, Kasat Lantas Polres Tator (Foto: Humas) |
Dari 60 pengendara yang terjaring, 45 diantaranya diganjar dengan tilang, sementara 15 lainnya di berikan sanksi surat teguran.
Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Iptu H. Muh. Nawir S.Sos yang di konfirmasi membenarkan perihal ini.
" Iya benar, hari kedua Ops Patuh 2020 menjaring 60 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, rinciannya 45 pengendara diganjar dengan tilang dan 15 lainnya di beri sanksi surat teguran ", Kata H. Muh. Nawir membenarkan.
Ops Patuh 2020 Polres Tana Toraja |
- 20 Pelanggar Tidak memiliki SIM
- 07 Pelanggar Tidak Menggunakan Standar / Penumpang
- 07 Tidak bawa SIM
- 07 Pelanggar Tidak dilengkapi STNK
- 04 Pelanggar Persyaratan teknis dan Laik Jalan.
Sebagai informasi tambahan, Kasat Lantas juga menjawab pertanyaan seputar kategori pelanggaran yang diganjar dengan surat teguran.
" Pelanggaran yang diganjar dengan surat teguran meliputi :
- parkir sembarangan.
- Parkir di terminal bayangan.
- Tdk menyalakan lampu di siang hari. khusus ranmor roda 2
- Pajak Kendaraan sudah Daluwarsa atau Mati.
Terkait dengan pengendara yang diketemukan tidak menggunakan masker, diberikan teguran lisan oleh pelaksana operasi, langkah ini untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka pendisiplinan warga pada protokoler kesehatan pencegahan covid.
Terkait 3 target sasaran prioritas yang telah ditetapkan, H. Muh Nawir juga menginformasikan bahwa 10 orang pengendara di bawah umur telah di jaring operasi.
" Selama 2 hari Ops Patuh 2020 berlangsung, sudah 10 pengendara di bawah umur yang terjaring operasi, ini tentunya menjadi perhatian bagi kami dan kami himbau kepada segenap orang tua, mohon di perhatikan keselamatan anak sendiri, kalau belum layak berkendara , janganlah diberikan kendaraan, itu sangat berbahaya bagi keselamatan anak sendiri ". Himbau Kasat Lantas.
(Humas Polres Tana Toraja)