Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Masuk Kota Makassar Kini Tak Perlu Surat Keterangan Rapid Test Lagi

Redaksi
3 Agu 2020, 19:51 WITA Last Updated 2020-08-03T12:57:44Z
A D V E R T I S E M E N T
Asisten I Kota Makassar, M. Sabri (Ist)
Infokitasulsel.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar mulai hari ini menghentikan pemeriksaan surat keterangan Rapid Test (Covid-19) sebagai syarat masuk dan keluar Kota Makassar, Senin 3 Agustus 2020.

Hal ini diungkapkan Asisten I Kota Makassar M. Sabri kepada media saat berada Posko Covid-19.
"Posko dan patroli wilayah tetap ada namun personil dan waktu dikurangi," Ucapnya.

Terkait dengan teknis di lapangan, ia mengatakan menyerahkan hal tersebut kepada BPBD dan pihak kecamatan.

Dalam 2 minggu terakhir penurunan kasus Covid-19 di Kota Makassar terus bertambah. Perwali 36 ini disebut mampu menekan laju virus Corona.

Meski demikian, Sabri meminta pihak Kecamatan yang wilayahnya berada di daerah episentrum untuk lebih serius melakukan pengawasan.

"Ketika kita berpikir sudah aman, maka itu tidak aman. Tapi ketika berpikir sudah tidak aman, maka itu sudah aman, karena kita melakukan pengawasan dan kewaspadaan", kata Sabri.

Sabri juga menyoroti 6 kecamatan yang menjadi daerah episentrum di Kota Makassar, yakni Kecamatan Bontoala, Wajo, Makassar, Mamajang, Manggala dan Panakukkang. Ia pun meminta ada intervensi khusus untuk 6 Kecamatan ini.

Ia juga meminta seluruh stakeholder intens dalam melakukan metode pendekatan untuk menekan jumlah kasus.

"Meski terjadi penurunan kasus tapi kita harus tetap waspada dan tak boleh merasa aman" tutupnya.(*/Red)

Iklan

               
         
close