![]() |
Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja saat pelantikan |
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengatakan, pihaknya memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan dinas.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 55 Tahun 2020 tentang perubahan SE Nomor 46 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah/Mudik/Cuti Bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.
"ASN diberikan izin untuk melakukan perjalanan dinas namun harus seijin atau desposisi dari wakil bupati atau Sekertaris daerah kemudian kepala OPD mengeluarkan surat perjalanan dinas" kata Theofilus Allorerung di gedung Serbaguna, Tammuan Mali', 2 Maret 2021.
Menurut Mantan Kepala Inspektorat Provinsi ini, pemberian surat tugas perjalanan dinas kepada pegawai ASN dilakukan secara selektif, akuntabel dan kehati-hatian.