Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Rapat Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tana Toraja

Redaksi
26 Mar 2021, 15:43 WITA Last Updated 2021-03-29T17:53:30Z
A D V E R T I S E M E N T
Rapat Pelaksanaan Gugus Tugas  Reforma Agraria Diruang Kantor Bupati Tana Toraja


Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Rapat Tim GTRA  di ruang kerja Bupati  Kab.Tana Toraja diikuti oleh sejumlah  Pejabat wakil dari Kajaksaan Tana Toraja, Ketua Pengadilan Negeri Tana toraja, Wakapolres Tana Toraja dan sejumlah Kepala Dinas dilingkup Pemerintahan Kab.Tana Toraja. Jumat, 26 Maret 2021.


Bupati  Tana Toraja Theofilus Allorerung  selaku Ketua GTRA menyampaikan saat rapat  bahwa Sistem pertanahan di Tanah Toraja harus hati-hati karena ada  perbedaan sistem  dengan daerah yang lain, dalam kearifan lokal  adat Tana Toraja ada yang dinamakan "tanah Tongkonan" yang menjadi pertimbangan dalam penataan Tanah Tanah di Kab.Tana Toraja, Ucapnya.


Bupati Tana Toraja, lanjut  menyampaikan dalam arahannya bahwa  perselisihan  Sosial antara masyarakat dikarenakan permasalahan  tanah di Kab. Tana Toraja harus di hindarkan dan dicegah demi keamanan dan ketentraman sosial.


Dekasius Sulle Selaku Kepala Kantor Pertanahan Tana Toraja saat rapat menyampaikan bahwa ketua  GTRA adalah Bupati Tana Toraja dan ketua pelaksana harian adalah Kepala Kantor Pertanahan Tana Toraja.


Ditempat terpisah di ruang Kepala Kantor Pertanahan Tana Toraja Dekasius Sulle saat wawancara menyampaikan ke awak Media Suara Toraja bahwa Program  GTRA Tana Toraja dalam rangka untuk  Reforma Agraria tingkat Kab.Tana Toraja.


Dan selaku Kepala Kantor Pertanahan Tana Toraja yang  menjadi Ketua Pelaksana Harian mengatakan  bahwa Tugas   GTRA  mengidentifikasi Lokasi Area dimana yang dapat ditetapkan sebagai Obyek TORA dan Obyek Tora adalah tanah  tanah  HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya, tidak diperpanjang/diperbaharui, tanah terlantar dan tanah Negara lainnya semisal Tanah ex tambang yang telah direklamasi, Tanah Negara yang belum digarap dan/atau telah digarap, tanah dari pelepasan kawasan hutan dll, Ungkapnya.


Lanjut  menyampaikan bahwa GTRA melaksanakan  Penataan Aset dan Penataan Akses, Sertifikasi yakni Redistribusi Tanah dan Legalitas aset serta Akses Reform yaitu Penguatan kelembagaan masyarakat penerima TORA, Permodalan, Pemasaran, Infrastruktur, Pendampingan dll. Tuturnya.


Iklan

               
         
close