Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Laporkan ke KY dan DPR RI: Advokat Desak Mahkamah Agung Larang Penggunaan Alat Berat pada Eksekusi Rumah Adat - Tongkonan

Redaksi
11 Des 2025, 21:10 WITA Last Updated 2025-12-11T13:47:53Z
Ist
Infokitasulsel.com, Jakarta - Polemik eksekusi rumah adat Tongkonan di Toraja yang berulang kali dilakukan secara destruktif oleh aparat penegak hukum memicu perlawanan serius di jalur konstitusional. Advokat Andika Kurniawan Rante Bombang, bersama rekan-rekan Yodi Kristianto, S.H., M.H., Tri Gita Tikupadang, S.H., dan Rino Valdo Damanik, S.H., secara resmi melayangkan pengaduan kepada Komisi Yudisial (KY) dan mendesak Komisi III DPR RI untuk segera bertindak.

Dalam keterangannya di Jakarta, Andika Kurniawan Rante Bombang menegaskan bahwa fokus pengaduan ini bukan untuk mengintervensi putusan pengadilan yang telah inkracht.
"Kami hadir di sini bukan untuk mengintervensi substansi putusan perdata. Kami menghormati putusan Hakim yang sesuai Ketentuan demi Keadilan dan mengakui hak setiap warga negara untuk mencari keadilan," ujar Andika. Rabu 10 Desember 2025.

"Namun, kami menyoroti metode pelaksanaannya. Penggunaan Ekskavator untuk merobohkan Rumah Adat - Tongkonan sebuah simbol peradaban, pusat kehidupan adat, dan warisan budaya adalah tindakan yang kami nilai tidak beradab, destruktif dan mencederai rasa keadilan budaya masyarakat Toraja secara kolektif."

Senada dengan itu, Advokat Rino Valdo Damanik menambahkan bahwa pelaporan ini didasarkan pada fakta berulang yang dinilai melanggar Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), mengingat konsistensi penggunaan alat berat di tiga lokasi berbeda di wilayah Toraja.

"Fakta bahwa insiden serupa telah kali ketiga terulang membuat kami merasa terluka, teriris dan geram. Kejadian berulang inilah yang menjadikan masalah budaya Toraja ini sebagai masalah serius yang harus disikapi secara profesional dan tegas oleh semua pihak," timpal Rino Damanik.

Andika K. Rante Bombang menekankan bahwa langkah hukum ini adalah perjuangan konstitusional yang didasari prinsip Negara Hukum dan Demokrasi, bukan didorong oleh benci atau dendam.

"Kami harus menyadari bahwa nilai-nilai luhur leluhur termaktub dalam setiap ukiran dan filosofi Tongkonan. Prinsipnya sederhana: Tongkonan memiliki posisi sakral, layaknya Bendera Negara bagi seluruh rakyat Indonesia. Melukai atau merusaknya sama dengan melukai harga diri dan martabat bangsa," jelasnya.

"Kami ingin mengetahui kepastian hukum soal metode eksekusi destruktif ini, apakah di anggap sama dengan bangunan biasa? Dan Apakah ada regulasi positif yang secara eksplisit membenarkan penggunaan alat berat untuk merobohkan rumah adat yang kaya nilai budaya hanya karena ia kalah sengketa?" tegas Andika.

Ia memastikan bahwa jika regulasi yang berlaku dianggap inkonstitusional dan membuka celah metode destruktif, timnya siap melangkah ke jalur tertinggi:

"Jika ternyata ada aturan perundang-undangan yang kami anggap inkonstitusional, maka kami siap membawa perjuangan ini ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materiil. Kami akan menggunakan semua jalur hukum yang disediakan oleh negara."

Beberapa poin dalam suratnya kepada Komisi III DPR RI, para pelapor mendesak agar:

• Mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menerbitkan regulasi yang secara eksplisit melarang penggunaan alat berat/metode destruktif dalam eksekusi objek Warisan Budaya Takbenda (dilindungi UU Cagar Budaya dan UU Hak Cipta).

• Menjamin bahwa eksekusi aset budaya harus dilakukan secara bermartabat (metode manual).

"Meskipun potensi eksekusi rumah adat mungkin masih ada di masa depan, kami menegaskan: lakukanlah secara manual, bermartabat dan beradab. Jika pihak yang kalah tidak kooperatif membongkar, pemangku jabatan harus mengambil sikap tegas untuk intervensi dengan nilai simbolik yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Toraja, bukan sekadar urusan pihak yang bersengketa. Sebab, ini menyangkut kehormatan bersama," ujar Andika K. Rante Bombang.

Sementara itu, Advokat Yodi Kristianto, S.H., M.H., menambahkan bahwa perjuangan ini didukung dengan langkah-langkah nyata.

"Kami pun menempuh jalur konstitusional ini dengan tekad yang kuat, berharap mengakhiri praktik eksekusi destruktif yang mencederai sendi-sendi kebudayaan nasional. Bahwa kami juga telah menghubungi dan mengirimi file dokumen tersebut ke Wakil Rakyat kita, Bapak Frederik Kalalembang anggota Komisi III DPR RI. Dan besar harapan kami agar surat laporan ini yang sudah teregister di bagian Sekjen DPR RI kiranya mendapat atensi, serta diproses sesuai ketentuan," tutup Yodi Kristianto.

Iklan

               
         
close