Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Pengendara Motor Wajib Tahu! Kini Aturan Baru SIM C Digolongkan 3 Jenis, Apa Saja?

Redaksi
5 Jun 2021, 11:31 WITA Last Updated 2021-06-05T03:41:48Z
A D V E R T I S E M E N T
Ilustrasi pemotor/@Andika_Manglo
Infokitasulsel.com, Nasional - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini telah mengeluarkan aturan soal penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga jenis.

Melansir dari laman resmi Korlantas Polri pada Jumat, 4 Juni 2021, ada penyesuaian terhadap peraturan SIM C. Adapun aturan ini mengenai pembagian SIM C menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, CI, dan CII.

Pembagian tiga jenis SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tepatnya pada pasal 3 ayat 2. Namun, rupanya peraturan ini baru akan dimulai pada Agustus hingga September 2021 mendatang.

Berikut ini telah di rangkum jenis dan perbedaan SIM C berdasarkan kapasitas silinder:

1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) ke bawah.

2. SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (250 cc – 500 cc). 

3. SIM CII
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kemudian, pasal 8 Perpol 5/2021 membeberkan persyaratan batas usia untuk mendapatkan SIM, termasuk SIM C.

Berikut penggolongan SIM berdasarkan aturan usia minimal untuk mendapatkannya :

1. Minimal berusia 17 tahun untuk mendapatkan SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.

2. Minimal berusia 18 tahun untuk mendapatkan SIM CI.

3. Minimal berusia 19 tahun untuk mendapatkan SIM CII.

Penggolongan SIM C ini terkait perbedaan cara mengendalikan motor sesuai kapasitas mesinnya.
Motor dengan kapasitas mesin lebih besar membutuhkan kesehatan fisik dan psikologi berbeda.

Untuk itu, pengguna sepeda motor listrik dan motor gede (moge) harus memiliki SIM C bergolongan lebih tinggi.

Akan tetapi, dilansir dari NTMC Polri, saat ini para pengendara sepeda motor masih bisa menggunakan SIM C biasa.

Hanya saja, saat nanti aturan ini benar-benar diberlakukan, maka pengendara harus siap menaikkan golongan SIM C mereka berdasarkan jenis sepeda motor yang digunakan.

Iklan

               
         
close