Ist |
Rapat yang dihadiri pula oleh Kapolres Toraja Utara, Yudha Wirajati Kusuma, Dandim 1414 Tana Toraja, Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, Sekretaris Daerah Toraja Utara, Rede Roni Bare, dan Ketua Harian Tim Satgas Covid Toraja Utara, dr. Remen taula'bi beserta jajarannya
Berikut hasil keputusan rapat :
1. Tatap Muka di sekolah akan ditunda selama 10 hari kedepan,
2. Seluruh Kegiatan Perekonomian sampai pukul 18.00 wita (jam 6 sore),
3. Untuk Rambu Tuka dalam hal ini Pernihakan, Kegiatan dibatasi sampai pukul 12.00 Wita
4. Untuk Rambu Solo pelaksanaan di perketat hanya Tiga hari, dan tiap hari batas kegiatan hanya sampai pukul 18.00 wita,
5. Keluarga yang datang dari luar daerah untuk melaksanakan Rambu Solo dan Rambu Tuka, wajib memperlihatkan hasil tes Swab Antigen.
Bupati Toraja Utara menuturkan, kebijakan ini merupakan hasil keputusan rapat bersama dan keputusan ini berlaku sampai tanggal 21 Juli 2021.
"Kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama. Kami Pemerintah Daerah bersama TNI-Polri teeua berupaya menekan penyebaran virus covid-19 ini dengan mempertimbangkan roda perekonomian terus berjalan, jangan sampai kita fokus di kesehatan, tetapi masyarakat kita kelaparan akibat tidak adanya pemasukan. Kebijakan ini akan kita evaluasi kembali pada tanggal 21 Juli mendatang," ungkap Yohanis Bassang, Bupati Toraja Utara.
Yohanis Bassang yang akrab di sapa Ombas ini juga mengajak para awak media bekerja sama dalam pemberitaan penyebaran kasus Covid-19 di Toraja Utara.
"Publikasi atau pemberitaan itu wajib, bukan untuk menakuti masyarakat, selain itu kita harus transparan dalam hal ini. Teman-teman media dalam mengangkat berita harus berdasarkan data akurat, silahkan berkoordinasi dengan tim satgas covid-19," tutupnya.