Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Bupati Tana Toraja Keluarkan Edaran PPKM, Ibadah Tetap dari Rumah, Sekolah Daring

Redaksi
10 Agu 2021, 22:30 WITA Last Updated 2021-08-10T14:33:44Z
A D V E R T I S E M E N T
Ilustrasi (Rakyat NTT)

Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung mengeluarkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana Tana Toraja masuk kedalam Level 3 yang sebelumnya berada di Level 4. Selasa 10 Agustus 2021.


Adapun sebagai dasar dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Tana Toraja, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Dusun dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)


Berdasarkan data yang dimiliki Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama 2 minggu terakhir dan jumlah kasus positif yang ditemukan masih cukup tinggi sehingga dikuatirkan akan terbentuk klaster baru.


Karena Itu masih sangat penting dilakukan pengetatan untuk memutus mata rantai penyebaran (COVID-19) serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Kelurahan dan Lembang untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19, dengan memperbatikan. 


Kabupaten Tana Toraja termasuk dalam kriteria level 3.


Adapun beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan PPKM Level 3 diatas diantaranya,


Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online: 


Pelaksanaan kegiatan dh tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75%  Work Frost Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan.


Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensiall seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta obyek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol keseharian secara lebih ketat.


Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan Protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.


Hari Pasar tertentu ditiadakan, pasar tradisional, pedagang kaki lima yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 11.00 WITA.


Untuk supermarket dan pasar swalayan, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan Protokol Kesehatan Ketat, memakai masker, mencuci tangan dan dibatasi jam Operasional sampai Pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 3014 (lima puluh persen): 


Pelaksanaan kegiatan makan/minum diempat umum: 


Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diisinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer.


Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 50% dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kosehatan secara lebih ketat.


Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima deliver dan tidak menerima makan ditempat, dibatasi jam operasional sampai Pukul 18.00 WITA dan maksimum waktu makan ditempat untuk setiap pengunjung 20 menit.


Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan:


Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, 


Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroporasi 100% dengan penerapan protokol kesohatan secara lebih ketat.


Tempat ibadah atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan Pelaksanaan ibadah di rumah.

Iklan

               
         
close