Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Beredar Sampo dan Minyak Rambut Palsu, Kini Diungkap Polisi

Ricdwan Abbas
1 Jan 2022, 23:01 WITA Last Updated 2022-01-01T15:01:38Z
A D V E R T I S E M E N T

Sampo dan minyak rambut palsu (gambar: Terkini.id)
Infokitasulsel.com, Tangerang - Polisi berhasil mengungkap produksi sampo dan minyak rambut palsu yang menggunakan bahan kimia berbahaya yang bisa menimbulkan efek samping pada waktu tertentu di Kabupaten Tangerang.


Menggunakan merek sampo dan minyak rambut terkenal, ribuan renteng saset yang telah diproduksi seperti Pantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder serta Gatsby disita Polisi dari pabrik milik HL (28) warga Medan, Sumatra Utara.


Informasi kepolisian, produk sampo dan minyak wangi palsu tersebut sudah beredar selama sejak tiga tahun lalu di Banten, Palembang hingga Lampung.


Menurut keterangan Kasudit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko, sampo dan minyak rambut palsu buatan HL sangat sulit dibedakan secara kasat mata karena identik dengan yang asli.


Namun, ada cara membedakan antara sampo asli dan palsu.


Condro mengatakan, sampo palsu, rentetan kemasannya terlihat tidak rapi.


"Kemasannya jika diliat dari sambungan antara saset kalau yang palsu tidak rapi, ada keliatan lobang, kalau asli rapat," kata Condro kepada dalam keterangan persnya.


Selain itu, juga disebut Condro, isi sampo yang palsu lebih encer serta memiliki bau yang lebih menyengat.


"Jika dicium wanginya beda, yang palsu lebih menyengat dibandingkan yang asli," ujar Condro.


HL menggunakan bahan baku untuk membuat sampo dan minyak rambut seperti soda api, alkohol kadar 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan, kemasan sampo yang dicetak sendiri.


Jika sampo dan minyak rambut palsu digunakan masyarakat secara terus menerus akan menimbulkan masalah kesehatan pada kulit hingga mengalami iritasi.


"Kami tidak ingin produk ini digunakan masyarakat yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, terganggu kesehatannya karena iritasi maupun kelainan di bagian kulit,"  jelas Condro.


Kini HL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Dia dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62  Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Iklan

               
         
close