Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Selain Masalah Jual Miras, Pengelolaan Toilet Tanpa Karcis di Blok E-F Pasar Makale Turut Dipertanyakan

Redaksi
18 Mei 2026, 22:01 WITA Last Updated 2026-05-18T14:01:38Z
Ist

Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Ketua Komisi II DPRD Tana Toraja (Tator), Semuel Tandirerung, mendesak Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) untuk turun langsung melakukan sosialisasi mengenai pemanfaatan bangunan pemerintah daerah (Pemda) di Blok E dan Blok F.


Menurut Semuel, bangunan tersebut seharusnya difungsikan sebagai warung makan, bukan tempat penjualan minuman beralkohol atau Tempat Hiburan Malam (THM). Hal ini disampaikannya pada Minggu (17/05/2026) saat dihubungi melalui sambungan telepon.


"Kepala Dinas Perindag harus aktif mensosialisasikan tujuan pembangunan gedung tersebut kepada masyarakat yang menggunakannya. Bangunan itu diperuntukkan sebagai tempat warung makan, bukan galampang (tempat minum), sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda)," kata Semuel.


Semuel juga menegaskan bahwa aktivitas penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin khusus. Ia memperingatkan agar jangan sampai ada pedagang yang menyalahgunakan izin warung makan untuk menjual minuman keras, karena hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum.


DPRD Tana Toraja mendesak dinas terkait untuk segera melakukan investigasi di lapangan. Jika ditemukan aktivitas yang tidak sesuai izin, harus ada tindakan tegas. Semuel menyayangkan jika terjadi pembiaran di lokasi tersebut hanya karena kepala dinas jarang turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan, terlebih pemerintah daerah telah menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit untuk merenovasi bangunan tersebut.


Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Tana Toraja, Ruth Belopandung, S.Pd., mengaku bahwa pihaknya telah meninjau lokasi tersebut bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pihaknya mengklaim telah menyampaikan kepada para pedagang bahwa peruntukan bangunan tersebut adalah untuk kuliner atau penjualan makanan, bukan untuk tempat hiburan malam ataupun penjualan minuman lokal jenis ballo.


Ketika dikonfirmasi mengenai keluhan warga terkait pungutan biaya toilet yang tidak menyertakan karcis resmi, Ruth membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan toilet memang diserahkan kepada pihak ketiga karena keterbatasan personel di dinasnya. Menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah meskipun tanpa karcis. Ruth kemudian menyudahi wawancara secara singkat dengan alasan sedang sibuk mengikuti kegiatan daring.

Iklan

               
         
close