Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Sejarah Baru! PN Palopo Perdana Jatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) Berdasarkan KUHP Baru

Redaksi
8 Apr 2026, 17:07 WITA Last Updated 2026-04-08T09:07:38Z
Ist
Infokitasulsel.com, Palopo - Pengadilan Negeri (PN) Palopo mencatatkan sejarah baru dalam sistem peradilan pidana dengan menjatuhkan vonis Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) untuk pertama kalinya. Putusan bersejarah ini dijatuhkan pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (berlaku sejak 2 Januari 2026) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Berdasarkan data yang dirilis melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, Hakim Tunggal Sulharman, S.H., M.H., dibantu oleh Panitera Pengganti Selmiati L. Paintu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan pemaafan tersebut kepada terdakwa atas nama H. Said Mahmud bin Mahmud. Terdakwa sebelumnya tersandung kasus tindak pidana kekerasan terhadap dua orang anak.

Juru Bicara PN Palopo, Helka Rerung, S.H., M.H., saat dikonfirmasi oleh Infokitasulsel.com membenarkan adanya putusan peradilan singkat tersebut.

"Benar, putusan terhadap perkara tersebut telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum kemarin. Sidang turut dihadiri oleh Penuntut Umum Kohar, S.H., M.H., serta terdakwa yang didampingi oleh para advokatnya. Substansi putusannya adalah berupa Pemaafan kepada Terdakwa," jelas Helka.

Helka menambahkan bahwa vonis Judicial Pardon ini merupakan yang pertama kali terjadi di PN Palopo sejak implementasi KUHP dan KUHAP baru. Kewenangan ini secara sah diatur dalam regulasi terbaru yang memberikan ruang bagi hakim untuk memaafkan terdakwa meskipun terbukti bersalah.

Dasar hukum penjatuhan putusan pemaafan ini merujuk pada Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru * Pasal 1 angka 19 serta Pasal 246 ayat (1) dan (2) KUHAP Baru.

Aturan tersebut pada pokoknya memberikan kewenangan kepada hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan. Hal ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan pada saat dan setelah tindak pidana terjadi.

Dalam membacakan pertimbangannya, Hakim Sulharman menggarisbawahi beberapa fakta yang meringankan dan mendasari putusan pemaafan tersebut, antara lain:

• Pengakuan Bersalah: Adanya Penetapan Pengakuan Bersalah dari pihak Terdakwa.
• Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Telah tercapai perdamaian antara Terdakwa dan keluarga korban.
• Ganti Rugi (Itikad Baik): Terdakwa menunjukkan itikad baik dengan mengganti kerugian yang dialami para anak korban melalui orang tua masing-masing, yakni berupa uang sejumlah Rp30 juta dan Rp20 juta.
• Faktor Usia: Terdakwa telah berusia lanjut, yakni berumur 76 tahun saat perkara ini berlangsung.

Sebagai informasi, peristiwa kekerasan terhadap anak ini terjadi pada hari Sabtu, 13 September 2025, pukul 05:30 WITA. Insiden tersebut berlokasi di dalam Masjid K.H. Muh. Hasyim, lingkungan Pesantren Modern Datok Sulaiman, Kota Palopo.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Terdakwa dengan Pidana Pengawasan selama 2 (dua) minggu. Namun, berdasarkan berbagai pertimbangan keadilan dan kemanusiaan yang diakomodasi oleh KUHP Baru, Pengadilan akhirnya memvonis Terdakwa dengan Pemaafan Hakim.

Pasca pembacaan vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu sesuai dengan ketentuan undang-undang kepada kedua belah pihak (JPU dan Terdakwa) untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum lanjutan.

Iklan

               
         
close