Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Mamasa Unjuk Rasa Peduli Penjual Sayur "MA" MESA"

Redaksi
29 Mei 2019, 16:49 WITA Last Updated 2020-07-27T07:26:42Z
A D V E R T I S E M E N T
INFOKITASULSEL- MAKASSAR |Puluhan Mahasiswa dan Pemuda dari mamasa melakukan Aksi Unjuk Rasa Peduli Penjual Sayur   di Kab. Mamasa.

Dimana diketahui Pada hari Rabu, 15 Mei 2019 Pemerintah Kabupaten Mamasa bersama SATPOL-PP melakukan penggusuran secara paksa terhadap puluhan PKL (Penjual Sayur) di jalan Emmy Saelan Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. 


Erfan Aprianto sebagai koordinator aksi mengatakan:

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan “MAHASISWA DAN PEMUDA KABUPATEN MAMASA PEDULI PENJUAL SAYUR ” menemukan berbagai data dan fakta-fakta:

1. Bahwa terdapat puluhan PKL di jalan Emmy Saelan Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. 


2. Berdasarkan infomasi dari PKL bahwa di jalan Emmy Saelan Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat lokasi tersebut telah ditempati berjualan sejak tahun 1950-an, sebelum dipindahkan ke pasar baru di Barra-barra, sekitar 2 tahun silam yang berada di Desa Bombonglambe Kec. Mamasa. 


3. Sedikitnya 10 PKL akan mengalami dampak dari penggusuran paksa tersebut. 


4. Pemerintah daerah Kabupaten Mamasa tidak pernah melakukan musyawarah dengan PKL dan tidak ada kejelasan tujuan dari penggusuran, serta tidak memberikan informasi yang trasnparan tentang riwayat lahan dan kegunaan lahan pasca penggusuran. 


5. Pemerintah tidak melakukan upaya komprehensif kepada PKL untuk mendapatkan jumlah pedagang. 


6. Pemberian surat peringatan kepada PKL tidak pemah dilakukan. 


7. Pemberian solusi sepihak dengan cara relokasi ke pasar baru di Bana’-barra’ adalah tindakan pengusiran tanpa mendengar dan memperhatikan kepentingan PKL, tindakan PKL untuk pindah ke pasar Barra’-barra’dikarenakan atas dasar keterpaksaan. 


8. Kondisi pasar baru di Bara-barra’ lokasinya cukup jauh, sulit akses transportasi publik, jarang penduduk di sekitar pasar tersebut yang mengakibatkan kurang konsumen/pembeli. 


9. Akibat dari proses penggusuran paksa yang dilakukan, PKL (penjual sayur) kehilangan mata pencaharian, serta kehilangan hubungan sosial. 


Berdasarkan kovenan Internasional tentang hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi melalui UU No.11 Tahun 2005 dalam melakukan penggusuran ada berbagai hal penting yang harus dilakukan pemerintah.


Pemerintah wajib mengadakan musyawarah yang tulus kepada warga terdampak, wajib mencari semua kemungkinan altematif penggusuran, wajib memberikan pemberitahuan yang layak dan beralasan kepada PKL terdampak, wajib melakukan konsultasi publik, wajib menyediakan informasi yang lengkap dan transparan tentang kegunaan lahan pasca penggusuran, wajib melakukan penilaian terhadap dampak penggusuran secara holistik dan komprehensif, wajib menunjukkan bahwa tindakan penggusuran tidak dapat dihindari, wajib memastikan bahwa tidak ada PKL yang mengalami penurunan kualitas kehidupan dari sebelumnya digusur, lanjutnya.


Adapun tuntutan dari "MAHASISWA DAN PEMUDA KABUPATEN MAMASA PEDULI PENJUAL SAYUR (MA’MESA)” yakni, menilai pemerintah kab. Mamasa tidak melakukan tindakan berdasar Undang-Undang Nomor ll Tahun 2005 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan budaya.


Oleh karenanya tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.Untuk itu, adapun poin-poin tuntutan kami sebagai berikut: 


1. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah Kab. Mamasa untuk membuat PERDA yang mengatur pengelolaan pasar dan penataan toko modern di Kabupaten Mamasa


2. Menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa untuk segera merelokasi Pedagang sayur ke tempat yang layak dan strategis


3. Laksanakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945


4. Kembalikan pasar rakyat ke jantung kota Mamasa sebagai pusat perputaran ekonomi rakyat.


5.menuntut agar pemerintah daerah kabupaten Mamasa agar menghentikan Proses Pengusuran paksa terhadap PKL sebab telah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (29/5/2019).

Iklan

               
         
close