Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Aliansi Mahasiswa Sulbar Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Kejati Sulselbar

Redaksi
31 Jul 2019, 17:32 WITA Last Updated 2020-07-27T08:45:18Z
A D V E R T I S E M E N T
Mahasiswa Sulbar

INFOKITASULSEL- MAKASSAR | Gerakan mahasiswa sulbar kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan dan Barat untuk menuntut penuntasan kasus Satu juta bibit kopi di kabupaten mamasa, dan kasus APBD Sulbar, Rabu 31 Juli 2019. 

Mereka menggelar aksi dengan bergiliran melakukan orasi, “bapak jaksa jagan hanya asik minum kopi, tapi selesaikanlah juga kasus korupsi satu juta bibit kopi” teriak salah seorang demonstran melaku megaphone yang mereka genggam. 

Gerakan mahasiswa sulbar yang di pimpin oleh jendral lapangan Richie Ricardo, mengaku akan terus mendesak kejati sulselbar untuk melakukan percepatan penyelesaian kasus satu juta bibit kopi dan ingin memperjelas keberadaan kasus APBD Sulbar yang menurut rumor di buka kembali oleh kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Demonstran sempat di temui oleh salahuddin selaku kepala divisi Humas Kejati SULSELBAR “kita masih tetap menunggu laporan kerugian negara dari BPKP terkait kasus korupsi satu juta bibit kopi ini”.

Demonstran yang tak puas dengan jawaban tersebut terus mencecar salahuddin dengan pertanyaaan
"lalu kapan tersangka akan di tahan? dan kami menunggu kejati merilis tersangka baru dalam kasus ini karena tidak mungkin korupsi di lakukan sendiri” kata Richie Ricardo selaku jendral lapangan.

Dari pantauan awak media demonstran juga sempat mengahalangi semua akses keluar masuk dari kantor kejati dan menuntut agar dapat masuk ke dalam halaman parkir kejati. Hingga akhirnya para demosntran di izinkan masuk.

Para demonstran di temui langsung oleh ketua tim penyidik dari kasus satu juta bibit kopi kabupatan mamasa Arif Salahuddin.


“untuk sementara kami masih menunggu laporan kerugian negara dari BPKP sulbar. Dan untuk penahan tersangka kami akan melakukan tapi kami tidak mau terburu buru hingga BPKP mengeluarkan hasil audit kerugian negara” katanya.
Salahuddin menambahkan, “beri kami waktu 2 minggu untuk melakukan pemanggilan kepada tersangka, yang sekarang sudah di tetapkan 2 orang, yang satu dari oknum PNS dan yang satu dari Pihak Swasta” pungkasnya.

Diketahui, kegiatan pengadaan satu juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa, Sulbar pada tahun 2015 yang dimenangkan oleh PT. Surpin Raya diduga mengadakan bibit yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam dokumen lelang.

Di mana dalam dokumen lelang disebutkan pengadaan bibit kopi menggunakan anggaran senilai Rp 9 miliar dan juga disebutkan bahwa bibit kopi unggul harus berasal dari uji laboratorium dengan spesifikasi Somatic Embrio (SE).

Namun dari 1 juta bibit kopi yang didatangkan dari Jember tersebut, terdapat sekitar 500 ribu bibit kopi yang diduga dari hasil stek batang pucuk kopi yang dikemas di dalam plastik dan dikumpulkan di daerah Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulbar.

Biaya produksi dari bibit labolatorium diketahui berkisar Rp 4.000 sedangkan biaya produksi yang bukan dari laboratorium atau hasil stek tersebut hanya Rp 1.000. Sehingga terjadi selisih harga yang lumayan besar.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sulsel, pihak rekanan dalam hal ini PT. Surpin Raya diduga mengambil bibit dari pusat penelitian kopi dan kakao (PUSLITKOKA) Jember sebagai penjamin suplai dan bibit. Diduga bibit dari Puslitkoka tersebut merupakan hasil dari stek.

Andika Manglo Barani

Iklan

               
         
close