Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kasus Pembakaran DPRD

Redaksi
4 Sep 2025, 22:35 WITA Last Updated 2025-09-04T14:35:36Z
A D V E R T I S E M E N T
Konferensi Pers, Polda Sulsel (Ist)
Infokitasulsel.com, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka terkait kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Kamis 4 September 2025.


Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.


Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa dari total 29 tersangka, 14 orang di antaranya terlibat dalam insiden pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel. Kelompok ini terdiri dari 13 orang dewasa dan satu orang di bawah umur. Sementara itu, 15 tersangka lainnya bertanggung jawab atas perusakan Kantor DPRD Kota Makassar, yang terdiri dari 10 orang dewasa dan lima anak di bawah umur.


Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal terkait Perusakan (Pasal 406 KUHP) dan Pemberatan Pidana (Pasal 64 KUHP). Untuk kasus di Kantor DPRD Kota Makassar, tambahan pasal yang disangkakan adalah Pencurian (Pasal 363 KUHP) dan Penadahan (Pasal 480 KUHP).


Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua lokasi kejadian. Di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, polisi menyita berbagai benda, mulai dari flashdisk berisi rekaman CCTV, beberapa batu, batang bambu, besi, balok kayu, sekop, hingga tiga unit telepon genggam. Sementara itu, barang bukti di Kantor DPRD Kota Makassar mencakup satu unit sepeda motor, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas, serta satu unit mobil yang diduga merupakan hasil curian.


Menurut Kombes Pol Didik Supranoto, penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka seiring dengan pendalaman yang dilakukan tim penyidik. Beliau memastikan bahwa setiap pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Iklan

               
         
close