Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Didapatki Edar dan Salah Gunakan Narkoba, Lima Pemuda di Toraja Utara dibekuk Polisi

Redaksi
16 Feb 2021, 15:11 WITA Last Updated 2021-02-16T08:39:27Z
A D V E R T I S E M E N T
Property of Humas Toraja Utara

Infokitasulsel.com, Toraja Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mengamankan lima orang pelaku narkotika.


Hal ini disampaikan secara resmi oleh Wakapolres Toraja UtaraWakapolres Toraja Utara Kompol Urbanus Mangambe, saat konfrensi pers di Mako Polres Toraja Utara, Selasa, 16 Februari 2021.


Berdasarkan informasi dari humas polres Toraja Utara Adhy, lima pelaku yang diamankan diantaranya FA (22), MTL (22), T (32), FPG (18) dan AP (17).


Dijelaskan Adhy, kelima pelaku masing-masing bekerja sebagai petani, kuli bangunan dan seorang mahasiswa.


"Ada yang bekerja sebagi petani, kuli bangunan bahkan satu orang mahasiswa," tutur Adhy.


Diketahui Penangkapan ini berawal ketika personil Satres narkoba Polres Toraja Utara menerima laporan dari masyarakat tentang FA dan MTL yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pahlawan Rantepao.


"Ditemukanlah pada FA dan MTL narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,60 gram," jelas Wakapolres.


Dari penangkapan FA dan MTL ini personil polres Toraja Utara bertindak cepat melakukan pengembangan pemilik barang haram ini, dan menangkap AP sebagai kurir, dan T sebagai pemilih sabu-sabu ini.


"Kelima pelaku narkotika ini diancam hukuman penjara sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kompol Urbanus.


Sementara itu, Kasat Narkoba Toraja utara Aswan membenarkan kelima tersangka tersebut merupakan pengedar dan pengguna narkotika.


"Ia dinda, pengedar dan penyalahgunaan," pungkasnya.


Diamankan dari tangan tersangka sejumlah barang bukti, dua saset plastik bening yang didalamnya berisikan shabu shabu dengan total bruto 0,60 Gram, Satu unit sepeda motor merek yamaha lexi 150 cc warna hitam tampa plat, satu Unit sepeda motor merek yamaha MX King 150 cc warnah merah tampa plat,  satu buah HP merek Nokia type 105 warna hitam, satu buah HP merek oppo type A5 warna putih, satu buah HP merek Vivo warna biru dan uang tunai dengan total Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) hasil dari transaksi penjualan dan pembelian sabu-sabu.

Iklan

               
         
close