Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Empat Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Toraja Diamankan Polisi

Redaksi
23 Feb 2021, 11:40 WITA Last Updated 2021-02-23T03:48:46Z
A D V E R T I S E M E N T
Property of Polres Toraja Utara
Infokitasulsel.com, Toraja Utara - Unit Resmob Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Personil Resmob yang dipimpin Kanit Tipidum Aiptu Alex Parinding bersama Kanit Reskrim Polsek Sa'dan Aipda Jusep Palulun dan Kanut Resmob Aipda Leo Timang melakukan penangkapan terhadap empat tersduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Minggu, 21 Februari 2020.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar Pukul.23.00 Wita bertempat di Banjo Kelurahan Sa'dan Malimbong Kecamatan Sa'dan, Toraja Utara.

Berdasarkan siaran humas Polres Toraja Utara Adhy, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (20/02) sekitar jam 04.00 WITA. Selasa 23 Februari 2021.

"Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Sa'dan Malimbong kecamatan Sa'dan, Toraja Utara."Kata Adhy.

Adapun beberapa pelaku diantaranya TP(17), DM(17), JB(19) dan GM(16).

Penangkapan tersebut berdasarkan hasil Penyelidikan bahwa, benar pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekitar Pukul 04.00 Wita telah terjadi dugaan tindak Pidana Persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur. 

Selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 21 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 Wita Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, melakukan penangkapan terhadap para pelaku terduga Persetubuhan anak dibawah umur, bertempat di Borong Kel. Sa'dan Malimbong Kec. Sa'dan Kab. Toraja Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan semua terlapor dilakukan Penahanan di rutan polsek Rantepao untuk proses lebih lanjut.

Editor: Purwadi

Iklan

               
         
close