Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

KPK: Nurdin Abdullah 3 Kali Terima Uang, Rp200 Juta, Rp1 Miliar dan Rp2,2 Miliar

Redaksi
28 Feb 2021, 07:32 WITA Last Updated 2021-02-28T02:25:47Z
A D V E R T I S E M E N T
(Tempo)

Infokitasulsel.com, Nasional - Sebelum operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu dini hari kemarin, Nurdin Abdullah diduga telah beberapa kali menerima uang suap dari kontraktor Agung Sucipto (AS).


Diduga, total uang yang sudah diterima Nurdin Abdullah dari kasus suap mencapai hingga Rp5,4 miliar.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)telah menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap pembangunan infrastruktur.


Penetapan tersangka tersebut diumumkan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di gedung KPK pada Minggu 28 Februari 2021 dini hari tadi.


Firli menyebutkan dari enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan, 3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni Nurdin Abdullah (NA), Agung Sucipto (AS), dan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, ER.


"Dari enam orang yang diamankan di tiga tempat berbeda, KPK menetapkan 3 tersangka NA dan ER penerima, dan pemberi (suap) Agung Sucipto," ungkap Firli Bahuri.

Firli menyampaikan, dalam OTT kemarin, KPK menemukan penyerahan uang suap senilai Rp2 miliar dari kontraktor AS untuk memuluskan proyek infrastruktur di Sulsel. Uang tersebut diduga akan diserahkan ke NA melalui ER sebagai perantara.


Firli kemudian merinci sejumlah uang yang diterima Nurdin Abdullah sebelum OTT.


"Pada 26 Februari 2021, AS diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui ER," ungkap Firli.


Selain itu, KPK juga menduga Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp200 juta pada akhir tahun 2020.


"Lalu, pertengahan Februari 2021 NA kembali menerima uang Rp1 miliar dan awal Februari 2021 NA menerima uang Rp2,2 miliar," ujar Firli.

Iklan

               
         
close