Ilustrasi |
Infokitasulsel.com, Toraja Utara - Mendadak viral seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara yang berinisial "PD" dilaporkan atas dugaan kasus perselingkuhan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan oleh Yohanis Samma Pasangka suami sah dari "JAT".
Yohanis Samma Pasangka didampingi saudara dan rumpun keluarga memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) Dewan untuk memberikan keterangan Senin, 22 Februari 2021 lalu di kantor DPRD Toraja Utara.
Ia diterima oleh Ketua Badan Kehormatan, Marten Tonapa Parrangan dari fraksi Golkar, unsur anggota Marten Bida dari fraksi Gerindra dan Yusuf Tangke Manda dari Fraksi Persatuan di ruang rapat KOMISI-II.
Dalam pertemuan itu Pelapor Yohanis bersama keluarga memberikan keterangan dan barang bukti rekaman yang dimiliki.
Disebutkan Agustinus Pasangka yang tak lain adalah kakak dari Pelapor Yohanis melansir PalopoPos.co.id, Kamis 25 Februari 2021 mengatakan sampai saat ini Yohanis (Pelapor) masih berstatus suami istri yang sah.
"Walaupun ada gugatan cerai yang telah diajukan istrinya 'JAT' pada bulan November 2019, setelah turun putusan, adik saya Yohanis tidak pernah terima panggilan karena sedang berlayar di beberapa negara," katanya.
Terbongkarnya kasus dugaan perselingkuhan ini diduga melibatkan oknum anggota dewan aktif yang awalnya terbongkar dari kedua anaknya pada bulan Oktober 2020.
Dimana anak dari JAT sering berkomunikasi lewat telpon seluler bersama ayahnya Yohanis. Setiap tamu tak diundang datang anaknya lebih dahulu bertanya sama ibunya JAT, itu siapa ibu, jawab ibunya "Pak De".
Ungkapan perkataan inilah yang di sampaikan kepada ayahnya Yohanis Samma saat komunikasi di telepon "Ada Pak De datang lewat jendela ayah," kata anaknya kepada bapaknya yang ditirukan oleh Agustinus yang juga Kepala Lembang Sikuku, ungkapnya.
Agustinus Pasangka menambahkan adanya pihak ketiga yang merusak hubungan keluarga, pihaknya sebagai keluarga tidak akan tinggal diam dan tetap akan memproses, sesuai mekanisme, karena terlebih ini melibatkan wakil rakyat.
"Sebagai wakil rakyat, sikap dan prilaku seperti itu tidak pantas untuk dicontoh, sehingga, penyelesaian melalui kode etik dewan merupakan langkah tepat yang dilakukan, termasuk akan membawa kasus ini ke pihak kepolisian", tutur kepala lembang yang didampingi rumpun keluarga.
Menurut salah satu sumber, awal dari perkenalan oknum anggota dewan, JAT dimasukan sebagai tim pemenangan salah satu calon Bupati di pilkada kabupaten 2020 menggantikan ayahnya yang meninggal di bulan September 2020, dari perkenalan itu diduga oknum dewan PD sering bareng bersama pergi sosialisasi ke pelosok sehingga berlanjut sampai dengan merusak keharmonisan keluarga yang masih berstatus sah sebagai suami istri yang dikaruniai 2 orang anak dan masih di nafkahi oleh Pelapor.
Terkait hal itu Badan Kehormatan (BK) Dewan Yusuf Tangke Manda dari partai Perindo usai pertemuan ditemui diruang komisi dan mengakui adanya surat keberatan masuk dari masyarakat.
Pihaknya sementara sementara menindaklanjuti serta mendalami.
"Setelah kami memintai keterangan pelapor, nantinya juga akan memanggil terlapor untuk di mintai keterangan," kata Yusuf.
Sementara itu, Sampai saat ini PD masih berusaha di konfirmasi namun tidak dapat tersambung.