Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Pemkab Toraja Utara Layangkan Surat Teguran Kepada Penghuni Areal Pertokoan Rantepao

Redaksi
17 Feb 2021, 00:05 WITA Last Updated 2021-02-17T05:33:07Z
A D V E R T I S E M E N T
Foto : Personil Satpol PP Toraja Utara mendatangi satu persatu penghuni areal pertokoan dalam kota rantepao untuk menyerahkan surat peringatan kedua terkait pengosongan dan pemindahan barang milik para penghuni dari dalam areal pertokoan

Infokitasulsel.com, Toraja Utara -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kantor Satpol PP Toraja Utara kembali menyampaikan surat peringatan (SP) tertulis kedua kepada seluruh penghuni yang menempati pertokoaan yang terletak persis di dalam kota Rantaepao. 

Sebelumnya terbitnya SP kedua ini, Pemkab Toraja Utara membentuk tim fasilitator yang diketuai oleh Kepala Dinas Pemukiman , Daniel Tandi.

Karena tugasnya telah selesai sebagai Ketua tim fasilitator ,maka diserahkan ke Satpol PP untuk menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda

Melansir Berita-56.com jaringan Infokitasulsel.comdari sumber yang layak di percaya, redaksi Berita-56.com mendapat  informasi terkait SP 2 yang dilayangkan Pemkab, kepada seluruh  penghuni pertokoan agar  segera mengosongkan dan memindahkan barang miliknya dari dalam areal pertokoan 

Menurutnya, Pemkab Toraja Utara akan membongkar dan menata lokasi tersebut lebih baik dan lebih rapi lagi.

Pemkab tetap mengedepankan sikap persuasif kepada penghuni yang masih belum mau mengosongkan dan memindahkan barang miliknya, makanya kami sampaikan lagi SP kedua Kata narasumber yang tidak bisa ingin disebutkan namanya via whatapps, Selasa 16 Februari 2021.

"Kami harapkan kepada seluruh penghuni agar segera mengosongkan dan memindahkan seluruh barang miliknya akhir februari atau awal maret ini, karena kita mengikuti proses administrasi, karena masih ada SP3  dan perintah pengosongan setelah selesai baru dilaksanakan pembongkaran  oleh pihak pemerintah kabupaten." Tulisnya.

Lanjutnya, lokasi pertokoan tersebut akan dibongkar, maka diharapkan bagi para penghuni agar segera mengosongkan dan memindahkan seluruh barang miliknya dari dalam area pertokoan yang dihuninya. 

Sementara itu saat di konfirmasi ke pihak Satpol PP Kabupaten Toraja Utara terkait  surat peringatan kedua yang diberikan kepada  penghuni areal pertokoan tersebut, salah seorang personil Satpol PP, Pither Rantetasak membenarkan hal tersebut.

"Iya benar,surat peringatan kedua yang ditujukan kepada seluruh penghuni areal pertokoan agar segera mengosongkan dan memindahkan barang miliknya .Satpol PP yang sampaikan." Ujarnya.

Iklan

               
         
close