Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Pemkab Torut Warning Penghuni Pertokoan, Kamis Batas Akhir Pengosongan

Redaksi
22 Feb 2021, 21:00 WITA Last Updated 2021-02-22T13:14:44Z
A D V E R T I S E M E N T
Ist

Infokitasulsel.com, Toraja Utara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara melayangkan surat peringatan (SP) 3  kepada masing-masing  penghuni/penyewa toko di pusat pertokoan Rantepao Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Senin 22 Februari 2021.


Salah seorang personil tim penertiban Satpol PP Kabupaten Toraja Utara, Pither Rantetasak atau  yang akrab disapa Pong Telli ,mengatakan proses pemberian surat tersebut berjalan kondusif.


"Petugas Satpol PP turun langsung membagikan Surat Peringatan (SP) 3, kepada masing-masing penghuni/penyewa," ujar Pong Telli  saat dihubungi via Whatapps Senin 22 Februari, siang.

 

Sebelum SP 3 ini dilayangkan kepada masing-masing penghuni /penyewa, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, secara persuasif telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan penghuni /penyewa  baik secara langsung maupun di fasilitasi oleh pihak- pihak terkait.


Pemkab Toraja Utara melalui Sekretaris Dinas Kominfo, Anugerah Yaya  Rundupadang menjelaskan, hari ini  sudah penyerahan SP 3.


"Sabtu kemarin pak Bupati sudah menghadap ke pak Sekda Prov Sulsel dan juga pak Gubernur Sulsel Prof Dr Nurdin Abullah, melaporkan berbagai update perkembangan program pembangunan pemprov  Sulsel di Toraja Utara." Ungkap Yaya.

 

Lanjut Yaya, baik pembangunan 4 jalan provinsi, pengembangan kawasan wisata lolai, pedestrian dalam kota rantepao yang juga terkait penataan kawasan pertokoan.


"Pemprov mendukung penataan ini untuk dilaksanakan secara persuasif  dan tetap mengedepankan koordinasi dengan semua stakeholder terkait demi stabilitas pembangunan di daerah."Jelasnya.

 

Dengan ada SP 3 ini,Pemkab  berharap agar para penghuni/penyewa toko dipusat pertokoaan  dapat memahami dan segera mengosongkannya.


Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi,para penghuni/ penyewa toko di pusat pertokoan rantepao, diberikan batas waktu memindahkan barang miliknya serta mengosongkannya paling lambat hari Kamis 25 Februari 2021.

Iklan

               
         
close