Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

BB Axelle Masuk Kas Negara, Masyarakat: Seharusnya Dikembalikan ke Nasabah

Redaksi
4 Mar 2021, 14:38 WITA Last Updated 2021-03-04T08:23:05Z
A D V E R T I S E M E N T
Aktivis Masyarakat Toraja, Gamal Mangesa dan Praktisi Hukum Jerib Rakno Talebong, S.H., M.H

Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Polemik kasus barang bukti Axelle yang dimasukkan kedalam kas negara menjadi perbincangan hangat di warung kopi.

Pasalnya Masyarakat terkhusus nasabah merasa dirugikan dengan diserahkannya barang bukti kedalam kas negara.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah menyetorkan uang barang bukti hasil himpun dana dari masyarakat oleh PT Axelle senilai 3,5Miliar kedalam kas negara, Rabu 3 Maret 2021 kemarin.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Tana Toraja, Ariel Denny Pasangkin, S.H saat ditemui Redaksi Infokitasulsel.com, Rabu, 3 Maret 2021.

"Ya barang bukti Kasus PT Axelle dirampas untuk Negara," Kata Ariel.

Lanjut Ariel mengatakan, bahwa barang bukti tersebut dimasukkan kedalam negara berdasarkan amar putusan Hakim.

"ya itukan berdasarkan putusan Hakim", katanya lagi.

Sementara itu barang bukti lainnya seperti kendaraan dikatakan Ariel sementara dalam proses dan akan dilelang, dan uangnya akan dimasukkan kedalam kas negara.

Gamal Mangesa, salah satu aktivis Masyarakat Toraja turut menyoroti kinerja Jaksa yang memasukkan uang yang dihimpun dari Masyarakat kedalam kas Negara.

"Memangnya negara berkonspirasi dengan aparatnya? Kok masukkan uang Masyarakat ke dalam kas negara?" Katanya saat ditemui di sebuah warung kopi di makale. Kamis, 4 Maret 2021.

Lanjut Gamal
"Yang jadi pertanyaan, Kenapa negara terima? Bisa saja Masyarakat berasumsi, Jangan-jangan negara kerjasama dengan Axelle?" Ungkap Gamal bertanya-tanya.

Menurut Gamal, seharusnya Jaksa berhati-hati untuk kasus Axelle ini karena menyangkut kerugian masyarakat banyak.

"Kasihan Masyarakat, ribuan nasabah telah dirugikan", tuturnya lagi.

"Kita ambil posisi lah sebagai nasabah, negara yang diharapkan melindungi tapi seakan-akan negara yang melakukan itu terhadap masyarakat," tambahnya.

Menurut Gamal, Jaksa harus menjelaskan kepada nasabah kenapa uang nasabah harus diserahkan ke Negara, supaya masyarakat tidak bertanya-tanya," Tutupnya.

Sementara itu, praktisi Hukum Jerib Rakno Talebong, S.H., M.H, Sangat Menyesalkan atas kejadian yang dialami oleh nasabah, karena menurutnya nasabah sangat dirugikan atas peristiwa, yang notabene kejaksaan memasukkan uang kedalam kas negara padahal milik nasabah.

Menurut Jerib, masalah amar putusan yang menyatakan uang nasabah dirampas untuk negara karena Jaksa yang mendalilkan dan memasukkan uang nasabah sebagai pokok masalah, katanya.

"Seharusnya pihak kejaksaan harus berhati-hati, berdasarkan asas kehati-hatian supaya keadilan dan kepastian hukum dan kemanfaatan berpihak kepada nasabah Axelle," kata Jerib.

"Sementara itu setahu saya, proses Hukum Perdata masih sementara bergulir di PN Tana Toraja Antara Nasabah dengan Pihak Axelle, Seakan-akan aparat hukum tidak menghargai proses hukum yang berjalan." Tuturnya Lagi.
 
"Harusnya Pihak Kejaksaan menghormati Proses hukum yang sedang berlangsung." Tutup Jerib.

Diketahui pihak leasing juga mengajukan gugatan ke PN Makale, atas kendaraan yang menjadi barang bukti sita di kejaksaan.

Dilain tempat, Sekretaris Lembaga Adat Toraja Benyamin Ranteallo, juga turut prihatin atas kejadian yang menimpah Masyarakat Toraja, menurutnya seharusnya kejaksaan berpihak kepada masyarakat mengenai barang bukti tersebut, bukan malah di masukkan kedalam kas negara.

Sementara berita ini dinaikkan, grug fb dan wa bahkan dikalangan warung kopi dan grup nasabah, perihal barang bukti Axelle ke kas negara ini menjadi trending topik dan menjadi perhatian yang sangat disayangkan Masyarakat.

Iklan

               
         
close