Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Bupati Tana Toraja Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2021, Berikut Rinciannya

Redaksi
13 Apr 2021, 15:28 WITA Last Updated 2021-04-13T08:22:07Z
A D V E R T I S E M E N T
Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan Surat Edaran Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) Pada Bulan Ramadhan Tahun 2021 M/1442 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa surat ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi ASN Lingkungan Instansi Pemerintah.

Diketahui, Sebelumnya telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3638 Tahun 2021 tentang Jam Kerja ASN lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M.


Dalam Surat Edaran yang di tanda tangani Wakil Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A tersebut diatur bahwa jam kerja ASN Lingkup Pemkab Tator dari hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WITA. 

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 hingga 11.30 Wita, dan hari Sabtu mulai Pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.

Jam kerja ini bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah tempat tinggal (work from home).

Sementara pegawai yang bertugas pada satuan kerja yang pekerjaannya wajib dilakukan secara 24 (dua puluh empat) jam kerja sehari secara bergiliran, pengaturannya dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah/unit kerja yang bersangkutan.

Begitupun pelaksanaan jam kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan pengaturannya dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja.

"Penetapan jam kerja bulan Ramadhan ini berpedoman pada keputusan Menteri Agama Ketentuan sebagaimana tersebut di atas, berlaku mulai 1 (satu) Ramadhan 1442 Hijriyah dan berakhir dengan sendirinya setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021 M dan setelah itu ketentuan jam kerja akan kembali sebagaimana mestinya," urainya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Dr. Samuel Tande Bura berharap ASN Pemkab Tana Toraja selama bulan Ramadhan ini tetap bekerja dengan dan memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, baik yang bekerja di kantor maupun yang bekerja dari rumah.

"Jangan jadikan bulan Ramadhan ini untuk bermalas-malasan. Tetap bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semoga ini akan menjadi amal ibadah bagi kita semua," harapnya.

Iklan

               
         
close