![]() |
| Foto: Ilustrasi Sabung Ayam |
Ia menilai, aktivitas ilegal tersebut menjadi indikator lemahnya penegakan hukum serta minimnya komitmen dalam menjaga tatanan sosial di tengah masyarakat.
“Fenomena judi sabung ayam yang terus berulang ini mencerminkan belum optimalnya penegakan hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi moral masyarakat,” ujar Imanuel, Kamis (23/04/2026).
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik semacam itu berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Ketika praktik ilegal dibiarkan berlangsung, maka publik bisa menilai ada ketidaktegasan bahkan ketidakseriusan aparat. Ini berbahaya karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Imanuel juga mendesak aparat kepolisian agar tidak bersikap parsial dalam melakukan penindakan, melainkan mengambil langkah tegas dan menyeluruh.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi. Jangan sampai muncul persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang jelas melanggar hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa praktik judi sabung ayam diduga terjadi pada Rabu (22/04/2026) di wilayah Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, bahkan disebut berlangsung di sekitar kediaman Ketua DPRD setempat. Aktivitas tersebut dikabarkan berjalan ramai tanpa adanya penindakan dari aparat.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tana Toraja, IPTU Syahruddin, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait praktik perjudian.
“Kami akan tindak lanjuti. Setiap ada informasi terkait sabung ayam, pasti kami proses,” ujarnya dikutip dari Katakita.id .(red)



