Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Ini Penetapan Jam Kerja ASN di Gowa Pada Bulan Ramadhan Berdasarkan Surat Edaran Bupati

Redaksi
13 Apr 2021, 12:06 WITA Last Updated 2021-04-13T05:46:23Z
A D V E R T I S E M E N T
Adnan Yasin Limpo
Infokitasulsel.com, Gowa - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) Pada Bulan Ramadhan Tahun 2021 M/1442 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.


Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa surat ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi ASN Lingkungan Instansi Pemerintah.


"Selain itu, Surat Edaran ini juga berdasar Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3638 Tahun 2021 tentang Jam Kerja ASN lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M," tulis Bupati Adnan dalam Surat Edarannya yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni.


Dalam Surat Edaran itu diatur bahwa jam kerja ASN Lingkup Pemkab Gowa dari hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WITA. 

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 hingga 15.30 Wita dengan jam istirahat 11.30 sampai 12.30 WITA.


"Jam kerja ini bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah tempat tinggal (work from home)," ungkapnya.


Sementara pegawai yang bertugas pada satuan kerja yang pekerjaannya wajib dilakukan secara 24 (dua puluh empat) jam kerja sehari secara bergiliran, pengaturannya dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah/unit kerja yang bersangkutan.


Begitupun pelaksanaan jam kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan pengaturannya dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.


Kegiatan rutin lain seperti Coffee Morning dan Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah tetap dilaksanakan pada hari Senin sebagaimana mestinya.


"Penetapan jam kerja bulan Ramadhan ini berpedoman pada keputusan Menteri Agama Ketentuan sebagaimana tersebut di atas, berlaku mulai 1 (satu) Ramadhan 1442 Hijriyah dan berakhir dengan sendirinya setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021 M dan setelah itu ketentuan jam kerja akan kembali sebagaimana mestinya," urainya.


Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir berharap ASN Pemkab Gowa selama bulan Ramadan ini tetap bekerja dengan dan memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, baik yang bekerja di kantor maupun yang bekerja dari rumah.


"Jangan jadikan bulan Ramadan ini untuk bermalas-malasan. Tetap bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Insya Allah ini akan menjadi amal ibadah bagi kita semua," harapnya.

Iklan

               
         
close