Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Jamin Kenyamanan Masyarakat Dalam Beribadah Ramadhan,Kapolres Maros Himbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan

Editor
2 Mei 2021, 16:19 WITA Last Updated 2021-05-05T04:44:13Z
A D V E R T I S E M E N T

 

Ist





Infokitasulsel.com, Maros - Kapolres Maros, Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon menghimbau masyarakat untuk tidak menjual apalagi membuat petasan.

Imbauan ini, untuk menjaga suasana tenang, aman dan damai, selama bulan Ramadhan, terlebih di tengah pandemi COVID-19.

“Kita imbau masyarakat tidak memproduksi maupun menyalakan petasan atau mercon guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan,”

"Kami sudah memberikan Instruksi kepada Para Jajaran dilapangan utamanya para Bhabinkamtibmas untuk memberikan Edukasi dan sosilisasi kepada Masyarakat tentang pelarangan petasan dan kembang Api dibulan Ramadhan ini”, katanya Minggu (2 Mei 2021).

Tak hanya petasan, kembang api dengan ukuran tertentu juga dilarang beredar, karena juga mengandung risiko yang berbahaya.

"Kembang api juga ada jenis yang dilarang, jadi kami akan tertibkan juga," tegasnya.

Sejauh ini masih belum ditemukan adanya penjual petasan dan kembang api, baik di pasar maupun di sepanjang jalan yang dijadikan lapak tempat penjualan.

"Belum kami temukan,tapi kami akan terus beroperasi," ujarnya.

Untuk mencegah hal ini terjadi,Kapolres Maros mengajak tokoh masyarakat maupun tokoh agama, untuk turut mengimbau larangan mengedarkan petasan maupun kembang api.

"Kami mengajak seluruh elemen Masyarakat baik itu Tokoh agama atupun tokoh masyarakat, untuk bersama sama aktif menghimbau masyarakat terkait ini, biasanya mereka lebih diikuti oleh masyarakat," imbuhnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam beribadah pada bulan Ramadan. Sebab, pandemi COVID-19 masih belum hilang.

“Kami imbau warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona,” pungkasnya.

Berdasarkan Undang Undang Darurat No 13 Tahun 1951 dan pasal 187 KUHP tentang bahan peledak, baik itu menyimpan, membuat dan menjual dapat dikenakan hukuman minimal 12 tahun dan maksimal seumur hidup.

(Firdaus)

Iklan

               
         
close