Unggahan Risman (Tribun) |
Infokitasulsel.com, Ambon -Seorang aktivis sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ambon Risman Soulissa terancam penjara selama 4-6 tahun karena mengajak masyarakat untuk melakukan aksi.
Adapun aksi tersebut bertujuan untuk melengserkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Maluku, Murad Ismail dari jabatannya.
Ajakan tersebut diunggah Risman Soulissa melalui akun Facebooknya beberapa hari yang lalu.
"Semua diundang, kecuali Intel, Satpol PP, dan Pemerintah. Karena mereka bukan Kawan kami," tulis Risman dalam unggahannya dikutip dari Tribunnews.
Atas unggahannya, Risman diamankan aparat polisi pada Minggu, 25 Juli 2021 malam di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
Aparat lalu memeriksa Risman beserta beberapa orang lainnya.
Paur Subbag Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Ipda Izac Leatemia lantas membenarkan adanya kejadian tersebut.
Hingga akhirnya, Risman diproses oleh hukum atas dugaan melalukan ujaran kebencian.
Risman lalu dijadikan tersangka oleh aparat Polresta Ambon dan Pp Lease pada Senin, 26 Juli 2021.
Risman disangkakan Pasal 45A Ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aparat lantas mengatakan bahwa Risman saat ini terancam dengan hukuman penjara 4 sampai 6 tahun.
"Atas perbuatannya itu, Risman diancam dengan hukuman penjara 4 hingga 6 tahun penjara," ungkap Leatemia.