Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Diduga Korupsi Hibah Air Minum, Dirut PDAM Toraja Utara Jadi Tersangka

Ricdwan Abbas
4 Agu 2021, 07:19 WITA Last Updated 2021-08-03T23:20:38Z
A D V E R T I S E M E N T

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Jefri P. Makapedua (tengah) saat rilis perkara beberapa waktu lalu. 

Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toraja Utara, ML (61) sebagai tersangka dugaan korupsi Hibah Air Minum Perkotaan (HAMP).


Kepala Kejari Tana Toraja, Jefri P. Makapedua membenarkan terkait penetapan tersangka Dirut PDAM Torut, yang dikonfirmasi via selulernya, selasa 3 agustus 2021, dalam keterangan pers nya kepada media.


"Ia betul, kami sudah tetapkan ML sebagai tersangka, sekarang masih dalam proses pemeriksaan saksi, dan untuk sementara tersangka dana hibah HAMP baru direktur, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Jefri.


Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tana Toraja, Ariel D. Pasangkin kepada media menambahkan, Dirut PDAM Torut dijadikan tersangka setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang.


Dia menjelaskan bahwa ML ditetapkan sebagai tersangka per 29 Juli 2021, karena diduga melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, khususnya pasal 2 ayat 1, j.o pasal 18 ayat 1 huruf b.


Ditambahkan Ariel bahwa berdasarkan hasil audit laporan Inspektorat Torut, nomor 700/189/INSP/VII/2021 bahwa kerugian negara atas penyalahgunaan dana Hibah Air Minum Perkotaan (HAMP) Torut tahun 2017, 2019 dan 2021  dengan total kerugian negara ditaksir sebesar 1.790.820.700,-.


"Dalam hal ini kami melibatkan Inspektorat Toraja Utara karena ada penyertaan modal dari pemerintah daerah. Sementara tersangka sendiri saat ini belum ditahan karena masih dalam pelaksanaan pemeriksaan saksi untuk tersangka," ungkap Ariel menambahkan.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak PDAM Torut belum memberikan keterangan.

Iklan

               
         
close