Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

PAW Alm Yan Anggung Kala'lembang, DPD Perindo Tator: Proses Berjalan Sesuai Aturan

Redaksi
27 Agu 2021, 10:23 WITA Last Updated 2021-08-27T02:23:08Z
A D V E R T I S E M E N T
Ist
Infokitasulsel.com,  Tana Toraja - DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tana Toraja mulai melakukan proses pergantian antar waktu anggota DPRD Tana Toraja, Yan Anggong Kala’lembang yang meninggal dunia Juli 2021 lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua DPD Perindo Tana Toraja, Martinus Bua yang didampingi Sekretaris DPD Perindo Tana Toraja Yesaya Famay dalam jumpa pers, Kamis, 26 Agustus 2021 di Hotel Pantan Makale.

Martinus Bua mengungkapkan, bahwa sebelumnya DPD Perindo telah melaksanakan rapat pleno. Dalam rapat, pengurus mendapatkan laporan bahwa ada Sk kepengurusan ganda.

"Kami telah melaksanakan rapat pleno Pengurus Partai Perindo Tana Toraja pada 1 Agustus 2021 lalu hasil rapat pleno tersebut kemudian dikirim ke DPP Partai Perindo melalui pengurus DPW dan saat ini kita sementara menunggu SK dari DPP untuk penetapan nama calon pengganti," ungkap Martinus Bua.

Sementara itu, Yesaya Famay mengurai berkas yang dikirim DPD ke DPP berdasarkan hasil perolehan suara Partai Perindo dapil 1 pada Pemilu Legislatif 2019 lalu dimana Yan Anggung Kala’lembang memperoleh 2.542 suara, kemudian di urutan kedua perolehan suara terbanyak diraih Yulius Paturu’ dengan 1.518 suara, disusul Hansten Allorerung 733 suara, Markus Thoban dengan 214 suara, Yustinna Jeni 24 suara dan terakhir Suryani Mansur 31 suara.

Sesuai regulasi yang ada, kaya Yesaya, setelah ada usulan pergantian, Ketua DPRD mengajukan ke KPU untuk diverifikasi. KPU lalu mengeluarkan pengganti sesuai perundang-undangan. Setelah KPU mengeluarkan pengganti, DPRD segera memproses persyaratan untuk diajukan ke Gubernur melalui Bupati.

Disinggung soal isu sk kepengurusan/keanggotan ganda, Sekretaris DPD Perindo Tana Toraja mengatakan itu dipastikan melanggar.

"Sekaitan kepengurusan ganda menurut AD/ART Pasal 2 Poin 4 , Kewajiban Anggota Tidak Merangkap Sebagai Anggota Partai Politik." Kata Yesaya.

Yesaya kembali menambahkan berdasarkan peraturan KPU, yang berhak mengganti Yan Anggong Kala’lembang adalah peraih suara terbanyak kedua namun itu tergantung hasil verifikasi KPU nantinya jika ditemukan cacat administrasi bisa saja yang terpilih sebagai pengganti adalah peraih suara terbanyak ketiga, keempat atau kelima, semua punya hak.

Mengakhiri jumpa pers, Martinus Bua mengatakan Perindo masih dalam suasana duka kehilangan sosok Yan Anggong Kala’lembang namun kekosongan jabatan yang ditinggalkan di DPRD Tana Toraja harus segera diisi karena pemerintahan terus berjalan sehingga proses pergantian harus segera dilakukan.

Iklan

               
         
close