![]() |
| Ist |
Infokitasulsel.com, Wajo — Dugaan praktik pelangsiran BBM kembali mencuat di Siwa, Kabupaten Wajo. Sorotan kali ini tertuju pada SPBU 74.909.80 Siwa, setelah tim menghimpun laporan masyarakat dan melakukan penelusuran lapangan terkait dugaan aktivitas pengisian BBM yang disebut melibatkan operator nozzle yang bekerja di SPBU tersebut.
Hasil penelusuran awal tim menemukan adanya keterangan masyarakat mengenai aktivitas pengisian BBM menggunakan sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan praktik pelangsiran. Empat operator berinisial NN, DN, FR dan SKR disebut dalam informasi tersebut dan masing-masing dikaitkan dengan kendaraan tertentu. Namun, informasi mengenai keterkaitan operator dan kendaraan tersebut tetap perlu diuji melalui data transaksi, rekaman CCTV, serta keterangan resmi pihak SPBU sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Karena itu, tim investigasi mendorong dilakukan audit data transaksi secara menyeluruh, khususnya terhadap transaksi yang melibatkan kendaraan-kendaraan yang disebut dalam laporan masyarakat. Pemeriksaan dapat mencakup nomor polisi kendaraan, jenis BBM, volume pengisian, waktu transaksi, frekuensi pengisian, operator yang melayani, hingga pencocokan dengan rekaman CCTV pada waktu yang sama.
Audit tersebut dinilai penting untuk menjawab secara objektif apakah terdapat pola transaksi yang tidak wajar atau justru seluruh aktivitas pengisian memiliki dasar dan peruntukan yang sesuai ketentuan. Dengan demikian, persoalan tidak hanya bertumpu pada laporan masyarakat maupun dugaan, tetapi dapat diuji melalui data yang tercatat dan bukti yang tersedia di SPBU.
Tim investigasi juga tengah melakukan penelusuran keberadaan pemilik/pengelola SPBU 74.909.80 Siwa untuk memperoleh tanggapan resmi. Konfirmasi akan diarahkan pada mekanisme pengawasan terhadap operator, sistem pencatatan transaksi, penggunaan CCTV, serta langkah yang dilakukan pengelola apabila terdapat aktivitas pengisian yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Tim tidak menutup ruang hak jawab. Operator yang disebut, pemilik atau pengelola SPBU, maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut berhak memberikan klarifikasi, bantahan, ataupun menunjukkan data pendukung. Penjelasan dari pihak-pihak tersebut akan menjadi bagian dari proses verifikasi dan pemberitaan lanjutan.
Apabila dari hasil audit dan verifikasi ditemukan indikasi pelanggaran, tim akan menyampaikan temuan tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan pengawasan atau aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila data menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, hasil klarifikasi dan data tersebut juga akan diberitakan secara proporsional.(Is)


