Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW Ditunda Selama Dua Bulan

Redaksi
10 Agu 2021, 09:32 WITA Last Updated 2021-08-10T01:46:18Z
A D V E R T I S E M E N T
Surat Menteri Dalam Negeri
Infokitasulsel.com, Nasional - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan pemilihan antar waktu (PAW) selama masa pandemi Covid-19 di tunda.

Hal tersebut disampaikan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ yang bersifat penting, Jakarta 9 Agustus 2021.

Adapun isi dalam surat Mendagri tersebut;

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta, bersama ini disampaikan beberapa hai sebagai berikut: 

1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada alinea ke 4 (empat) menyatakan bahwa Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang artinya penyelenggara negara dari tingkat pusat sampai tingkat daerah wajib melindungi dan menjaga keselamatan masyarakat. 

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah, dalam hal ini termasuk urusan kesehatan khususnya terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah yang menjadi urusan pemerintahan wajib sebagamana diatur pada Pasal 12 ayat (1). 

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada Pasal 4 mengatur bahwa "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan". 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 57 ayat (1) menjelaskan bahwa dalam hal terjadi Kebijakan Penundaan Petaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/Wali Kota mengangkat Pejabat Kepala Desa dan pada Pasal 57 Ayat (2) mengatur bahwa Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri.

5. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara/i untuk:

a. Melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala Desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu 2 (dua) bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya

b. Menugaskan Camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah di tetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa 

c. Melaporkan tahapan pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa 

6. Dalam kurun waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 5, diminta kepada Saudara/i untuk berupaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 dengan mengendalikan 4 (empat) parameter antara lain menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan menurunkan tingkatkat kematian serta menurunkan tingkat ketensian tempat tidurr Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Urut (ICU) dan ruang isolasi melalui:

a. Sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker. mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas

b. Mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di wilayah masing-masing

c. Mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalan fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah Saudara/i, 

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

Demikianlah isi surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Iklan

               
         
close