Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Pelaku Begal di Pala'- Pala' Toraja di Vonis Hukuman Berat, 8 Tahun Penjara

Redaksi
17 Agu 2021, 11:02 WITA Last Updated 2021-08-17T03:30:28Z
A D V E R T I S E M E N T
Ilustrasi begal
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Sempat heboh dan viral kasus begal yang pertama kalinya terjadi di Toraja beberapa bulan lalu.

Kini kasus tersebut telah berakhir. Pelaku Renol telah di vonis dengan hukuman pidana berat 8 Tahun penjara.

Helka Rerung, S.H Humas PN Makale saat ditemui di kantornya membenarkan vonis tersebut.

Humas PN Makale, Helka Rerung, S.H

Ia membenarkan bahwa perkara atas nama Renol dalam perkara no.71/pid.B/2021/PN.Mak telah divonis hari ini. Selasa 17 Agustus 2021.

Sidang pembacaan putusan perkara pencurian dengan kekerasan atas nama Renol Rante Als Renol telah digelar oleh majelis Hakim yg di pimpin oleh Roland P. Samosir, S.H dan hakim anggota Helka Rerung, S.H dan Raja Bonar W.Siregar, S.H.M.H.

"Berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang diperoleh melalui alat bukti yang sah dipersidangan terdakwa Renol terbukti secarah dan menyakinkan melanggar pasal 365 Ayat 1,2 ke-1 KUHPidana oleh karena itu terdakwa dihukum atau divonis penjara selama 8 tahun." Tutur Helka.

"Dalam pertimbangan majelis hakim ada hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa tergolong sangat sadis karena selain merampas barang milik korban yang bernama Melda, terdakwa juga melakukan kekerasan dengan cara mencekik, menginjak dan membuang saksi korban ke jurang sampai tidak sadarkan diri untung ditolong oleh warga sekitar." Tutup Helka.

Diketahui, sebelumnya Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri makale telah menuntut terdakwa Renol selama 7 tahun dan 10 (sepuluh) bulan namun Majelis Hakim berpendapat lain dan memvonis terdakwa menjadi 8 Tahun penjara.

Iklan

               
         
close