Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Wajib Baca! Mendagri Terbitkan Surat Edaran Terkait Perayaan Agustusan

Ricdwan Abbas
16 Agu 2021, 15:14 WITA Last Updated 2021-08-16T11:29:07Z
A D V E R T I S E M E N T

Mendagri Tito (merdeka) 
Infokitasulsel.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang peringatan HUT RI ke-76. 


Tito resmi melarang masyarakat menggelar perlombaan Agustusan mengingat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.


Aturan tersebut sesuai intrsuksi Mendagri dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 00331/4297/Sj03.1/4214/Sj tentang Pedoman Teknis Peringatan HUT RI Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.


Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah dari level provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.


“Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19,” tegasnya, pada Sabtu 14 Agustus 2021.


Kendati demikian, Tito Karnavian memastikan masyarakat tetap bisa merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia. Adapun pelaksanaan seremonial yang dimaksud, memanfaatkan teknologi informatika. Salah satunya, masyarakat bisa melaksanakan perlombaan Agustusan melalui daring atau media virtual.


Kemudian, Tito juga meminta agar perayaan HUT RI bisa digelar dengan cara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatannya.


Tito meminta perayaan hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Iklan

               
         
close