Bupati Toraja Utara Ombas bersurat ke Kemenpan-RB terkait hasil seleksi PPPK Guru Tahap I |
Dengan hasil ini, pemerintah Toraja Utara melakukan langkah untuk mengajukan usulan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Adapun Empat usulan Pemda Toraja Utara yang dilayangkan ke Kemenpan-RB sebagai berikut :
- Proses Seleksi PPPK Guru diberikan Otoritas kepada Pemda Toraja Utara sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2004 pasal 13 ayat 4.
- Afirmasi (penetapan) untuk usia 35 tahun ke atas di naikkan dari 15% menjadi 50%.
- Memprioritaskan peserta yang telah mengabdi sebagai Tenaga Kontrak Daerah selama 7 tahun ke atas.
- Pasiing Grade kelulusan Kompetensi Teknis Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran di turunkan.
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang berharap usulan tersebut dapat disetujui oleh Kemenpan-RB.
"Ini merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk memenuhi jumlah tenaga guru yang dibutuhkan. Selain itu, kita memperjuangkan nasib Tenaga Honorer guru yang sudah lama mengabdi. Melalui kesempatan ini, kami sangat berharap usulan kami kepada Kemenpan-RB dapat disetujui oleh Bapak Menteri," ungkap Yohanis Bassang.