![]() |
| Milton Lando, Presidium Gerak Kemasyarakatan PMKRI Cab. Toraja Periode 2026-2027 |
Presidium Gerak Kemasyarakatan PMKRI Cab. Toraja periode 2026-2027.
Infokitasulsel.com, Tana Toraja — Sudah 81 tahun kita meneriakkan kata “Merdeka!”, Setiap 17 Agustus, Merah Putih berkibar. Lagu Indonesia Raya menggema. Upacara digelar dengan penuh khidmat. Pidato-pidato tentang perjuangan, persatuan, pembangunan dan masa depan bangsa disampaikan.
Namun di balik kemeriahan itu, ada satu pertanyaan mendasar yang seharusnya terus kita renungkan: Setelah 81 tahun merdeka, sesungguhnya kita merdeka dalam hal apa?
Kita memang sudah terbebas dari penjajahan bangsa asing. Tetapi apakah rakyat sudah benar-benar terbebas dari kemiskinan, ketimpangan, ketakutan dan ketidakadilan?
Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada September 2025 masih terdapat sekitar 23,36 juta penduduk Indonesia yang berada dalam kemiskinan, atau 8,25 persen dari total penduduk. Gini Ratio memang tercatat 0,363, tetapi kelompok 40 persen penduduk terbawah hanya menikmati 19,28 persen distribusi pengeluaran. Angka-angka itu mungkin terlihat sebagai statistik. Tetapi bagi rakyat kecil, angka itu adalah kehidupan.
Di balik angka kemiskinan ada ibu yang menghitung uang belanja sebelum membeli beras. Ada petani yang tidak tahu apakah hasil panennya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ada buruh yang bekerja keras tetapi tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Ada anak-anak yang harus berjuang mendapatkan pendidikan yang layak.
Maka pertanyaan tentang keberpihakan negara kepada rakyat kecil bukanlah pertanyaan yang berlebihan. Justru itulah pertanyaan yang harus terus hidup dalam negara demokrasi.
Sebab negara tidak boleh hanya hadir ketika rakyat membayar pajak, memberikan suara dalam pemilu, atau menjadi bagian dari statistik pembangunan. Negara harus hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan.
Ketika Aktivis Mempertanyakan Kekuasaan
Kita juga perlu mencatat keresahan publik mengenai adanya kasus-kasus penangkapan atau proses hukum terhadap aktivis dan warga yang menyuarakan kritik, yang dipandang sebagian masyarakat tidak disertai penjelasan yang memadai atau dasar yang transparan. Kritik tentu bukan berarti seseorang kebal terhadap hukum. Tetapi dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka. Jangan sampai suara kritik diperlakukan sebagai ancaman. Jangan sampai keberanian berbicara dianggap sebagai kejahatan. Negara harus mampu membedakan antara kritik, aspirasi, pelanggaran hukum dan tindakan kriminal. Sebab demokrasi akan kehilangan maknanya apabila rakyat takut menyampaikan kebenaran.
Ketika Hukum Terasa Lamban Tanpa “Backingan”
Keresahan lain yang tidak boleh kita abaikan adalah persepsi masyarakat bahwa pengungkapan sejumlah persoalan atau perkara dapat berjalan lamban ketika tidak memiliki dukungan, perhatian publik, atau kekuatan tertentu di belakangnya.
Jika persepsi semacam ini terus berkembang, maka yang rusak bukan hanya citra lembaga penegak hukum. Yang rusak adalah kepercayaan rakyat terhadap keadilan. Hukum seharusnya tidak membutuhkan “backingan”. Kebenaran tidak boleh menunggu siapa yang menelepon. Keadilan tidak boleh menunggu siapa yang memiliki koneksi. Dan penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa kuat seseorang berdiri di belakang perkara tersebut. Jika hukum hanya bergerak cepat ketika ada kekuatan yang mendorongnya, maka rakyat kecil akan selalu berada di posisi yang paling lemah.
Mafia BBM, Mafia Tanah dan Negara yang Harus Hadir
Persoalan lain yang juga menjadi catatan adalah dugaan praktik mafia BBM dan mafia tanah yang dari waktu ke waktu menjadi keresahan masyarakat di berbagai daerah.
BBM bukan sekadar komoditas. Bagi rakyat kecil, BBM adalah kebutuhan untuk bekerja, bertani, berdagang, mengangkut hasil produksi dan menggerakkan kehidupan sehari-hari. Jika distribusinya dikuasai oleh permainan kepentingan tertentu, rakyat kecil yang pertama kali merasakan dampaknya. Begitu pula persoalan tanah. Tanah bagi masyarakat kecil bukan hanya sebidang aset. Tanah adalah rumah. Tanah adalah kebun. Tanah adalah sumber kehidupan. Tanah adalah warisan bagi anak cucu.
Karena itu, setiap dugaan praktik mafia tanah, manipulasi dokumen, permainan kekuasaan atau perampasan hak masyarakat harus menjadi perhatian serius negara. kekuasaan Jangan sampai rakyat kehilangan tanahnya di negeri sendiri hanya karena tidak memiliki uang, koneksi dan kekuasaan.
Lalu, Di Mana Kemerdekaan Itu?
Kita tidak sedang mengatakan bahwa seluruh institusi negara buruk. Kita juga tidak sedang mengatakan bahwa semua aparat tidak bekerja. Banyak orang baik masih bekerja dengan jujur di dalam institusi negara. Tetapi justru karena masih banyak orang baik itulah, sistem harus terus dikritik agar menjadi lebih baik. Sebab mencintai negara bukan berarti menutup mata terhadap persoalan. Mencintai Indonesia berarti berani mengatakan bahwa ada sesuatu yang harus diperbaiki.
Para founding fathers bangsa ini menumpahkan darah untuk merebut kemerdekaan. Mereka tidak berjuang agar setelah Indonesia merdeka, rakyat kembali menjadi korban dari kekuasaan bangsa sendiri. Mereka berjuang agar negara menjadi rumah bersama. Bukan rumah bagi segelintir orang. Bukan panggung bagi para pemilik modal. Bukan alat untuk melanggengkan kekuasaan. Tetapi rumah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, korupsi, ketimpangan sosial, mafia BBM, mafia tanah, dugaan kriminalisasi terhadap suara kritis, penegakan hukum yang dipersepsikan tebang pilih, serta kebijakan yang mengorbankan kelompok lemah harus menjadi catatan serius dalam perjalanan bangsa ini.
Jangan korbankan rakyat kecil demi kepentingan kekuasaan. Jangan biarkan rakyat kecil menjadi korban ketika dua kekuatan besar sedang berhadapan. Jangan biarkan hukum menjadi tajam kepada yang lemah dan lunak kepada yang kuat. Jangan biarkan keadilan menjadi barang mewah yang hanya bisa diperoleh mereka yang memiliki uang dan koneksi. Sebab jika itu terjadi, maka kemerdekaan hanya akan menjadi seremoni. Kita mungkin bebas dari penjajahan asing. Tetapi jangan sampai rakyat merasa dijajah oleh kesewenang-wenangan di negerinya sendiri.
Kepada Para Pemegang Kekuasaan
Ingatlah bahwa dunia ini hanya sementara. Jabatan adalah titipan. Kekuasaan adalah amanah. Kursi yang hari ini diduduki suatu saat akan kosong. Dan nama yang hari ini dielu-elukan suatu saat akan menjadi bagian dari sejarah. Maka hormatilah para founding fathers bangsa ini. Hormatilah darah yang telah mereka tumpahkan. Hormatilah rakyat yang selama ini menjadi sumber legitimasi kekuasaan. Dan jangan pernah lupa bahwa negara ini dibangun bukan untuk segelintir orang. rakyat Indonesia dibangun untuk seluruh rakyatnya.
Refleksi ini bukan lahir karena kebencian.
Refleksi ini lahir karena kecintaan, Kecintaan kepada Indonesia, Kecintaan kepada rakyat kecil. Kecintaan kepada keadilan, Dan kecintaan kepada cita-cita kemerdekaan.
Pada usia Republik Indonesia yang ke-81 ini, mari kita berhenti hanya bertanya:
“Sudah berapa tahun Indonesia merdeka?”
Tetapi mari bertanya lebih dalam:
“Sudah sejauh mana rakyat Indonesia benar-benar merasakan kemerdekaan?”
Sebab kemerdekaan sejati bukan hanya ketika bendera berkibar bebas. Kemerdekaan sejati adalah ketika rakyat tidak takut kepada kekuasaan. Ketika aktivis tidak takut menyampaikan kritik yang benar. Ketika hukum tidak mengenal kasta. Ketika tanah rakyat tidak mudah dirampas. Ketika distribusi kebutuhan dasar tidak menjadi ladang permainan mafia. Ketika rakyat kecil mendapatkan perlindungan yang sama. Dan ketika keadilan tidak membutuhkan “backingan”.
Merdeka bukan sekadar kata yang diteriakkan.
Merdeka adalah keadaan yang harus dirasakan.
Merdeka!
Merdeka!
Merdeka!
Pro Ecclesia et Patria!




