BNI cabang Makassar diduga gelapkan dana nasabah |
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, mengatakan MBS ditetapkan tersangka dan merupakan pegawai bank BUMN tersebut.
"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka MBS adalah pegawa BNI Makassar. kata Brigjend Pol Helmy Santika mengutip dilansir dari kompas.com, Minggu, 12 September 2021.
Helmy mengatakan bahwa penangkapan serta penahanan terhadap MBS berawal dari laporan polisi yang dibuat pihak BNI sendiri dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kata Helmy, BNI tidak mengalami kerugian akibat adanya pemalsuan bilyet deposito ini. Namun beberapa nasabah mengalami kerugian puluhan miliar.
"Deposan saudara IMB (hilang) sejumlah Rp 45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp 70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan saudara H (hilang) sebesar 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar, sudab dibayar Rp 3,5 miliar," urai Helmy.
Helmy juga mengaku penyidik telah memeriksa saksi-saksi dari pihak BNI, nasabah maupun pihak lain yang kemungkinan mengatahui duduk perkara kasus ini.
Penyidik saat ini tengah memeriksa 20 orang saksi dan dua ahli perbankan dan pidana.
"Hasil pengembangan penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya. Saat ini berkas sudah dikirimkan (pelimpahan tahap satu) ke kejaksaan," pungkasnya.
Helmy menjelaskan, pertengahan Juli 2019 kemarin, MBS menawari nasabah RJ dan AN untuk membuka deposito di BNI Cabang Makassar dengan bunga 8,25 persen serta mendapatkan bonus lainnya.
Selain kedua nasabah tersebut, MBS juga menawarkan ke HN dan IMB sekitar bulan Juli pada tahun 2020.
"Dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang Makassar atas nama para deposan," ungkap Helmy.
MBS kemudian menyerahkan slip kepada para nasabah untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito.