Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Duka Moge Nanggala Berujung Damai: Tersangka Ikut Ritual Pemakaman Adat dan Diangkat Jadi Keluarga

Redaksi
26 Mei 2026, 18:44 WITA Last Updated 2026-05-26T10:44:03Z
Ist
Infokitasulsel.com, Tator – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Sat. Lantas) Polres Toraja Utara resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap RR (42), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor gede (moge) di wilayah Nanggala. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka maupun keluarga korban yang sepakat untuk menempuh jalur kekeluargaan.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, A.W, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Nasrum Sujana menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.

“Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak. Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk menerbitkan surat perintah penangguhan penahanan ini. Yang paling utama adalah adanya permohonan dari para pihak agar penyelesaian perkara ini dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice. Yang kedua adalah sikap tersangka yang dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama penyelidikan hingga penyidikan," ujar Iptu Muhammad Nasrum Sujana.

Lebih lanjut, Kasat Lantas menambahkan bahwa pihak korban telah legawa dan memilih jalan damai tanpa tuntutan hukum.

“Telah adanya kesepakatan damai yang dicapai secara kekeluargaan antara pihak tersangka dan keluarga korban menjadi poin utama. Pihak korban secara sukarela telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice)”, ungkapnya.

Penyelesaian kasus ini juga menyentuh aspek adat dan sosial yang mendalam. Dari perspektif pertanggungjawaban moral dan budaya Toraja, kedua belah pihak menyepakati poin perdamaian di mana tersangka menyampaikan permohonan maaf serta penyesalan mendalam yang disambut baik oleh keluarga korban. Tersangka juga bersedia mengambil bagian dalam proses pemakaman sesuai adat yang berlaku, hingga akhirnya keluarga korban menerima tersangka sebagai anggota keluarga baru mereka.

Menutup keterangannya, Kasat Lantas menegaskan bahwa tindakan ini sudah sejalan dengan arah hukum pidana modern di Indonesia yang mengedepankan pemulihan hak dan keadilan.

“Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak.” tutupnya.

(Humas Polres Torut)

Iklan

               
         
close