Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Sengketa Lahan di Morowali, PT GNI Dilaporkan ke Pengadilan Negeri Poso

Ricdwan Abbas
20 Sep 2021, 21:46 WITA Last Updated 2021-09-20T14:05:05Z
A D V E R T I S E M E N T

 

Gambar: channelsulawesi.id
Infokitasulsel.com, Marowali - Polres Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diharapkan menjadi pengayom masyarakat, tidak malah menjadi pengayom investasi.


Hal itu terkait penahanan dua masyarakat Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut, yakni M. Yahya alias Papa Fauzan dan Ancong alias Papa Adi. Dua warga itu ditahan akibat memprotes keras tindakan perusahan sawit yang beroperasi di daerah itu, PT. GNI (Gunbaster Nickel Industri).


Kuasa hukum petani tersebut, Syahrudin Ariestal Douw, SH, menuturkan, protes bermula saat PT. GNI dan perusahaan kontraktornya menggunakan jalan yang dibangun di atas lahan warga bernama Saharudin.


“Lahan tersebut adalah lahan yang memiliki bukti kepemilikan. Lahan milik Pak Saharudin itu kosong, kemudian antara Saharudin dan M. Yahya membuat perjanjian tertulis pinjam pakai lahan yang dibuatkan jalan oleh Pak Yahya untuk kepentingan mengeruk material di atas izin usaha pertambangan miliknya,” tutur Syahrudin, di Palu, Rabu 15 September 2021.


Kata dia, dari perjanjian antara M. Yahya dan Saharudin itu, dibangunlah jalan pribadi menggunakan uang pribadi Yahya.


“Belakangan, PT. GNI dan perusahaan kontraktornya, tanpa izin Pak Yahya dan Saharudin ikut menggunakan jalan yang dibangun pribadi tersebut. Jalan yang dibangun oleh Yahya dan Saharudin itu tidak pernah dibantu menggunakan Dana Desa maupun Dana APBD,” tegas Etal, sapaan akrab pemilik kantor advokat TM. ETAL & Partners itu.


Lebih lanjut, mantan Direktur Jatam Sulteng itu mengatakan, karena jalan tersebut digunakan oleh perusahaan, terjadilah kerusakan. Atas kerusakan yang terjadi, maka Yahya dan Saharudin meminta agar perusahaan memperbaiki.


“Tapi perusahaan tidak pernah memiliki itikad baik memperbaiki jalan yang dibangun oleh Pak Yahya. Padahal Pak Yahya sudah menawarkan kerja sama memperbaiki jalan, tetapi hasilnya nihil,” ungkapnya.


Kendati itu, lanjut dia, Pak Yahya kemudian mengambil langkah tegas dengan melarang perusahaan menggunakan jalan. Bentuk protesnya adalah melubangi jalan yang dia bangun agar mobil-mobil perusahaan tidak melewati jalan tersebut.


Sayangnya, langkah protes Yahya berbuntut penjara. Pihak perusahaan melaporkan Yahya melakukan pengrusakan jalan umum.


“Polres Morut dengan gesit memproses laporan perusahaan dan menahan Pak Yahya bersama Ancong pada tanggal 19 Agustus 2021 hingga sekarang,” ujarnya.


Atas peristiwa tersebut, kuasa hukum Yahya dan Ancong menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Poso tanggal 24 Augustus 2021 dengan Nomor Registrasi: 118/Pdt.G/2021/PN.Poso dengan PT. GNI selaku tergugat serta turut tergugat Polres Morowali Utara sebagai pihak yang turut melakukan pembiaran.


“Turut tergugat Kades Bunta yang mengetahui dan mengesahkan kepemilikan lahan Pak Saharudin dan perjanjian antara Saharudin dan M. Yahya. Proses persidangan telah berjalan dua kali, dan tahapan mediasi gagal,” ungkap Etal.


Lainnya, lanjut dia, PT. GNI juga melakukan penggusuran lahan bersertifikat hak milik dan pengrusakan tanaman kakao sebanyak 200 pohon.


“Sertifikat atas nama Saharudin itu sah Nomor: 01220 tanggal 4 April 2009. Tapi sayangnya pihak Polres seakan tutup mata dan tidak melindungi hak keperdataan masyarakat. Kami mengecam dan akan menempuh upaya hukum terhadap perilaku diskriminatif dalam penegekan hukum di Morowali Utara,” tandasnya. **

Iklan

               
         
close