Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Dugaan Korupsi e-KTP, KPK Sulit Periksa Tersangka Paulus Tannos di Singapura

Ricdwan Abbas
1 Okt 2021, 14:59 WITA Last Updated 2021-10-05T10:20:29Z
A D V E R T I S E M E N T

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pihaknya sulit melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi e-KTP karena tersangka berada di Singapura (Gambar: detiknews.com
Infokitasulsel.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keberadaan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang diduga korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara Elektronik (e-KTP) sedang berada di Singapura. 


"Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura, dan KPK beberapa kali sudah kembali mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Saya tidak tahu apakah sudah ada balasan, nanti akan kami periksa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dalam konferensi persnya, Kamis, 30 September 2021.


Alex mengatakan, jika Paulus Tannos tidak bisa diperiksa di gedung KPK, dia akan meminta bantuan Biro Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) atau Penyelidikan Praktek Korupsi Singapura agar difasilitasi untuk memeriksa Paulus Tannos.


"Misalnya, kalau tak bisa diperiksa di KPK karena yang bersangkutan masih di Singapura tentu kami akan minta bantuan CPIB supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaaan, dan ini sudah beberapa kali KPK berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan saksi maupun yang menjadi tersangka kami periksa di Kantor CPIB. Itu yang kami lakukan terkait dengan perkembangan perkara e-KTP," katanya.


Menurut Alex, pandemi Covid-19 menjadi salah kendala untuk memeriksa Paulus Tannos yang sedang berada di Singapura.


"Ini memang kesulitannya karena pandemi penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura. Mudah-mudahan kalau sudah ada tanggapan dari Paulus Tannos itu dibalas dia mau diperiksa di mana gitu kan, itu nanti segera kami tindak lanjuti."


"Kalau dia maunya diperiksa di CPIB ya tentu kami ke sana. Apa tidak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? Tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Pemerintah Singapura, itu yang terjadi," jelas Alex 1 Oktober 2021 dalam keterangannya. 


Alex menyebut pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Tannos yang diduga telah tinggal lama di Singapura.


"Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura dan KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," kata Alex.


Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.


Diketahui, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.


Tiga tersangka lain itu adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HF).


Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


KPK menjelaskan bahwa ketika e-KTP dimulai tahun 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan, dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Sementara Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang.


Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 10 bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di mana pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.


Tersangka Paulus Tannos juga diduga sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar lima persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.


Sebagaimana hasil persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP tersebut.

Iklan

               
         
close