Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Ketua KT Harun Rante Lembang dan Andi Ina Terancam Disomasi KT Nasional

Ricdwan Abbas
16 Nov 2021, 11:58 WITA Last Updated 2021-11-16T03:58:16Z
A D V E R T I S E M E N T

Webinar Kemendagri "Upaya Pembangunan Generasi Muda yang Berkarakter Kebangsaan Indonesia Melalui Pemberdayaan Karang Taruna".
Infokitasulsel.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna Nasional (PNKT), Dr Didik Mukrianto menegaskan bahwa tidak ada dualisme Karang Taruna (KT) di Sulawesi Selatan (Sulsel). Senin, 15 November 2021.


Hal itu disampaikan Didik dalam Webinar yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengangkat tema "Upaya Pembangunan Generasi Muda yang Berkarakter Kebangsaan Indonesia Melalui Pemberdayaan Karang Taruna".


Turut hadir dalam rapat virtual tersebut, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Bahtiar Baharuddin), Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Edi Suharto), Plt Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri (Risnandar Mahiwa), Ketua Majelis Pertimbangan Pengurus Nasional Karang Taruna (Gibran Rakabuming Raka) dan Bupati Banggai (H.Amirudin).


Kata Didik, Temu Karya yang sah secara legal dan konstitusional adalah Temu Karya yang menetapkan Harmansyah sebagai Ketua Karang Taruna Sulawesi Selatan.


Diketahui, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengklaim diri sebagai Katua Karang Taruna Sulsel yang sah dan pernyataan tersebut juga ia katakan saat menghadiri Temu Karya yang digelar Karang Taruna Toraja Utara di Rantepao pada Sabtu, 13 November. Dalam temu karya itu, Harun Rante Lembang terpilih secara aklamasi.


Andi Ina adalah Ketua DPRD Sulsel. Sementara Harun Rante Lembang adalah anggota DPRD Toraja Utara. Keduanya terancam akan disomasi Pengurus Nasional Karang Taruna jika pelanggaran mencatut nama organisasi Karang Taruna masih dilakukan. 


"Perlu saya sampaikan bahwa Temu Karya yang dilakukan sebelum penetapan Bung Harmansyah, kami melihat potensi-potensi ilegal dan inkonstitusional. Kami akan mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan, apabila memang pelanggaran-pelanggaran konstitusional ini segera tidak dihentikan," tegas Didik. 


Didik menjelaskan bahwa ketika berorganisasi ada aturan yang harus kita pedomani dan dijadikan dasar melakukan konsolidasi kelembagaan termasuk organisasi.


Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat ini juga menyampaikan bahwa di Sulsel telah diselenggarakan Temu Karya Daerah atau Temu Karya Provinsi yang legal dan konstitusional yang menetapkan Bung Harmansyah sebagai ketua. 


Kata Didik, pengurus Karang Taruna sebelumnya menimbulkan dinamika di lembaga karena pengurus yang telah habis masa jabatannya masih melaksanakan giat KT yang tidak sesuai mekanisme AD/ART.


"Kenapa yang sebelumnya kemudian bermasalah, karena dilakukan oleh kepengurusan yang sudah jangka waktunya habis, yang kemudian sudah kita keluarkan caretaker, kemudian pelaksanaannya pun tidak sesuai dengan mekanisme yang ada di Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ARD)," terang Didik.


"Jika dinamika organisasi ini tidak disikapi dengan bijak, bahwa kebenaran organisasi bukan kata bang Didik (Ketum KT Nasional), tapi kebenaran organisasi ini adalah kata Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Jika kita memedomani itu, disitulah rule dari sebuah organisasi, rule dari sebuah legalitas dan konstitusionalitas ini menjadi utuh begitu," pungkasnya.


Didik juga menegaskan bahwa PNKT tidak mengawal siapa calon yang terpilih, tetapi mengawal aturannya.


"Aturan ini yang harus dipastikan dipedomani, apalagi yang harus kita kedepankan jika bukan anggaran dasar anggaran rumah tangga. Sepanjang forum-forum itu dilakukan berdasakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, maka itulah forum-forum yang sah, legal, dan konstitusional di dalam mengambil sebuah keputusan," tandasnya.

Iklan

               
         
close