Ist |
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Kabag Hukum Pemda Toraja Utara, Nety Palin hadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja terkait sengketa lahan di lapangan gembira Rantepao, Toraja Utara. Selasa 25 Januari 2022.
Nety Palin, saat ditemui awak media di PN. Makale sebelum sidang mediasi dilakukan mengatakan, agenda hari ini sidang mediasi dan kita sudah hadir, ada pemda Torut selaku terlawan dua, sebelum kesini kami sudah komunikasi intens dengan Pak Bupati. Dan sudah ada resume tentang kesimpulan dari apa yang diingini Pak Bupati selaku wakil dari pemerintah daerah.
Antara lain didalamnya, Pemerintah mengakui bahwa pelawan yaitu pemerintah provinsi sulawesi selatan itu adalah pelawan yang baik dan benar.
"Kita mengakui bahwa memang wajar, betul dia melawan itu keputusan. Karena sejak dari dulu dari jawaban-jawan kita waktu bergulir di perkara saat Pemda Toraja Utara selaku tergugat dan Muhammad Irvan selaku penggugat. Kami mengakuai bahwa itu bukan atas nama pemerintah daerah sertifikatnya, tapi atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dikelola dan dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.
Lanjut Nety Katakan, Pemerintah Privinsi berwenang atas pengelolaan itu berdasarkan undang-undan nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ,karena pendidikan menengah itu berada di bawah kewenangan provinsi, karena itu pemerintah provinsi berhak untuk melakukan perlawanan.
"Hal itu yang kami simpulkan sehinggah kita mengharapkan kepada hakim mediasih kiranya perkara ini dapat berakhir dimeja mediasih, supaya selesai dengan baik dan tanah itu dinyatakan sebagai tanah Kementrian pendidikan dan kebudayaan yang berada pada kekuasaan pemerintah provinsi sulawesi selatan,jadi itu keaimpulan resume dari Pak Bupati Toraja Utara," Tegas Nety Palin.
Saat usai sidang mediasi terkait hasil sidang mediasih Kabag Hukum Torut ,katakan Pemda Torut selaku terlawan dua sudah menyampaikan resume dalam sidang mediasi tadi, yang pada dasarnya menyatakan kita mengakui Pelawan yaitu Pemprov Sulsel adalah pelawan yang baik dan benar.
"Tadi kami jelaskan, mengakui bahwa sertifikat tanah yang disengketakan tersebut, atas nama kementerian pendidikan dan kebudayaan dibawa kekuasaan dan kewenangan Pemprov Sul sel berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sidang mediasi ditunda hingga tanggal 3 Februari 2022, dengan agenda jawaban dari terlawan satu yang tadi hadir kuasanya hanya satu yaitu Hj Cekke Ali". Tutup Nety Palin, Kabag Hukum Pemda Toraja Utara.
Sebelum sidang mediasi dilaksanakan, didepan kantor pengadilan negeri makale, ratusan Aliansi mahasiswa sangtorayaan adakan aksi demo menuntut oknum Mafia Tanah lapangan gembira Rantepao diusut tuntas siapa dalang dibalik lahan tersebut.
Hadir dalam sidang mediasi tersebut yakni, Hakim Mediator R.Bonar W.S.,SH ,MH,
Kasi Datum kejaksaan Tator Margaretha, ATR / BPN Tator Hamsah Kasi Pengendalian dan Penanganan sengketa, perwakilan dari Pemprov Sulsel dan perwakilan pemda Torut.