Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri (Ist) |
Infokitasulsel.com, Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, melayangkan permintaan maaf kepada jajaran Polri lantaran telah menyeret banyak anggota dalam kasusnya tersebut.
Permintaan maaf Ferdy Sambo itu disampaikan dalam secarik surat yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, FS mengakui dirinya telah berbohong dengan menyampaikan informasi yang tidak benar kepada publik soal kematian Brigadir J alias Brigadir Yoshua Hutabarat.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya, yang memberikan informasi yang tidak benar serat memicu polemik dalam pusaran kasus yang menimpa saya dan keluarga," kata Ferdy Sambo dalam surat tersebut.
FS berjanji dirinya akan patuh pada proses hukum yang menjeratnya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menegaskan dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya hingga ke pengadilan nanti.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban," katanya.
FS mengaku dirinya hanya berniat menjaga dan melindungi keluarganya.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ucapnya.
Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia meminta maaf karena telah menyampaikan informasi bohong yang membuat Polri kehilangan kepercayaan publik.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," katanya.
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam itu digelar di Mako Brimob, Depok, pada Kamis (11/8).
Mabes Polri juga telah mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut dalam konferensi pers yang digelar setelah pemeriksaan.
Ferdy Sambo, menurut Polri, mengaku marah saat mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang dari almarhum Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hingga akhirnya, berdasarkan pengakuan, Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.
"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J," turue Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian.
"FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," lanjut Andi.
Andi juga menegaskan keterangan tersebut didapatkan dari BAP yang disampaikan oleh Ferdy Sambo. (*)