Dok: Humas Polres Kepulauan Selayar |
Infokitasulsel.com, Selayar - Tim Operasi Sikat Lipu 2022 Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di SMA 7 Kahu-kahu Kec. Bontoharu pada Bulan Juni 2022 yang lalu. Pengungkapan dilakukan setelah Tim Ops Sikat dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Ipda Laode Muh. Asman, S.AP, menangkap lima orang yang diduga Pelaku, pada Kamis 18/09/22.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK.,MM.,M.IK mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Kepulauan Selayar melaksanakan Operasi Sikat 2022 dengan fokus pada pengungkapan tidak pidana Pencurian yang meresahkan.
"Ada beberapa Laporan Kasus pencurian yang kita tangani. Kasus di SMA 7 Kahu-kahu ini merupakan salah satu atensi saya. Apresiasi untuk Tim Ops Sikat 2022 yang sudah bekerja maksimal sehingga kita bisa ungkap kasus ini" Kata Kapolres, Jumat 19 April 2022.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Acang Suryana, SH mengungkapkan bahwa Penangkapan dilakukan setelah Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pendalaman. Beruntung, pada saat salah satu terduga Pelaku AR Alias OD (25) hendak melarikan diri ke Makassar, Tim berhasil mengetahui dan mencegatnya.
"Kami dapat info A1, terduga Pelaku AR ini hendak melarikan diri ke Makassar, namun Alhamdulillah kami dapat mencegat dan menangkapnya di Pammatata. Selanjutnya AR kemudian mengakui perbuatannya kemudian menunjuk 4 orang pelaku lainnya yang merupakan Warga Kec. Bontoharu Selayar," Jelas Kasat Reskrim.
Adapun terduga Pelaku yang telah ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolres Kepulauan Selayar yaitu:
1. Lk. AR, Umur 25 Tahun, Pekerjaan Swasta , karyawan exspedisi, Alamat Dsn Paoiyya Desa Bontoburusu Kecamatan Bontoharu Kab Selayar.
2. Lk. IF, Umur 21 Tahun, Pekerjaan. Nelayan, Alamat. Dsn Paoiyya Desa Bontoburusu Kecamatan Bontoharu Kab Selayar.
3. Lk. NI Umur 14 Tahun Pekerjaan Pelajar SMPN 2 Bontoharu.
4. Lk. AF, Umur. 18 Tahun, Pekerjaan. Petani Alamat. Dsn Palemba Desa Kalepadang Kecamatan Bontoharu Kab Selayar.
5. Lk. SB Umur 20 Tahun, Pekerjaan tidak ada, Alamat Paoiyya ( Penjual HP curian ).
Lebih lanjut Kasat Reskrim Iptu Acang Suryana, SH menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih memburu beberapa orang terduga Pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan Pemberatan ini.
"Kami masih pengembangan, ada beberapa nama yang identitasnya sudah kami ketahui dan kita akan cari keberadaannya. Hasil penyelidikan sementara Pelaku ini berkelompok," tutup Acang Suryana.
Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/143/VII/Res.1.8/2022/Sulsel/res Kep Selayar tanggal 19 Juli 2022, bahwa asal mula kejadian saat Pihak SMA 7 Kahu-kahu hendak melaksanakan ujian minat bakat siswa baru. Ujian tersebut rencananya dilakukan dengan menggunakan HP Tab Advane milik sekolah. Namun ternyata saat hendak digunakan barulah diketahui Tab sebanyak 55 unit yang disimpan di dalam Lab Komputer telah hilang.
Pihak Sekolah kemudian melaporkan ke Polres Kepulauan Selayar, dengan total Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp.110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah). (*)