Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

BEM Nusantara Kartu Merah Polda Sulsel, Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Hingga Kapolres, ini Kasusnya

Ricdwan Abbas
13 Apr 2023, 16:49 WITA Last Updated 2023-07-22T13:36:48Z
A D V E R T I S E M E N T

BEM Nusantara Pulau Sulawesi kartu merah Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi serta jajaran Kapolres Se Sulawesi. Koordinator BEMNus Sulawesi, Muhammad Iqsam mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Sulsel dan jajarannya.
Infokitasulsel.com, toraja - Gelombang perlawanan penolakan Undang-undang (UU) cipta kerja pecah di berbagai wilayah Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Sejumlah aksi demontrasi terlaksana massif di setiap daerah.


Sayangnya dari press rilis Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNus) Sulawesi, Muhammad Iqsam yang diterima Infokitasulsel.com, Kamis 13 April 2023, penyampaian aspirasi di beberapa daerah mendapatkan tindakan refresif aparat penegak hukum.


Diantaranya, gerakan Mahasiswa di kota Makassar dan Aliansi Mahasiswa Peduli Negara (AMPUN) di Kota Palopo. Hal itu sangat disayangkan BEMNus Sulsel.


Dalam laporannya, 10 April 2023 kemarin keluarga besar Aliansi BEM Nusantara khususnya pulau Sulawesi mendapatkan kabar buruk tentang pergerakan penolakan UU Cipta kerja.


Salah satu pimpinan daerah Aliansi BEM Nusantara Sulsel, Mahliga Nurlang ditangkap dan diamanatkan polisi saat aksi demontrasi penolakan UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kota Palopo. 


Mahliga Nurlang yang juga Ketua BEM Universitas Cokroaminoto Palopo itu ditangkap bersama 25 demonstran lainnya yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Negara Kota Palopo.


Pasalnya, beberapa yang ditangkap mendapatkan tindakan refresif saat pengamanan serta perkataan yang tak sepantasnya dari aparat kepolisian.


Menindaklanjuti hal tersebut Aliansi BEM Nusantara Se Pulau Sulawesi mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso.


Mereka juga meminta Kapolri mengevaluasi Kepala Institusi (Kapolres) dan personel di Kepolisian Resort (Polres) tingkat Kabupaten/Kota karena tidak mampu menertibkan anggota.


Personel Polri yang bertugas dinilai melanggar Perkapolri nomor 09 tahun 2008 tentang penanganan perkara pada penyampai pendapatan di muka umum dan Peraturan Kapolri nomor 16 tahun 2016 tentang Protap penanganan massa.


Hal tersebut juga telah melenceng jauh dari slogan Presisi Kapolri yang dimana penanganan seharusnya berjalan secara humanis.


"Saya sangat menyayangkan tindakan tersebut dan dengan ini mendesak Kapolri untuk segera ambil langkah dan tindakan" kata Muhammad Iqsam selaku koordinator BEM Nusantara Pulau Sulsel.


BEMNus Sulawesi memberikan kartu merah atau ketidakpercayaan pada institusi Polri khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.


"Kartu merah ini kami berikan sebagai bentuk kekecewaan BEM Nusantara Se Pulau Sulawesi untuk bapak Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Drs Setyo Boedi Moempoeni Harso dan jajarannya," pungkasnya.


Ia berharap, Kapolri dapat bekerja secara profesional dan mendengar aspirasi yang disampaikan akibat ulah personel yang tidak sesuai standar prosedur dan melanggar UU saat bertugas di lapangan. (Ricdwan)

Iklan

               
         
close