Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Dihuni Sejumlah Pengacara, KNPI Tana Toraja Siap Kawal Kasus Agnes Retni Anggraini di Morowali

Ricdwan Abbas
15 Mei 2023, 09:11 WITA Last Updated 2023-08-01T04:34:17Z
A D V E R T I S E M E N T

Ketua KNPI Tana Toraja, Daming Sampe Suso yang juga pengacara.
Infokitasulsel.com, Toraja - Seorang wanita muda asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Agnes Retni Anggarini (25) menjadi korban pembunuhan sadis di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).


Alumni Teknik Sipil UKI Toraja tahun 2016 itu ditemukan tewas bersimbah darah di salah satu mess kantor PT Panca Pilar Sejahtera, Bahodopi, Morowali, Sabtu 13 Mei 2023, sekira pukul 23.00 Wita. 


Belum diketahui pasti penyebab tewasnya wanita cantik itu. Namun, Polisi sudah menginformasikan hasil visum dimana korban mengalami kekerasan fisik di bagian kepala yang menyebabkan ia meninggal dunia. 


Selain berlumuran darah, kaki tangan korban saat ditemukan dalam keadaan terikat.


Menyikapi kasus tersebut, KNPI Tana Toraja naungan Ketua Umum Ryano Panjaitan, mengecam tindakan pelaku yang telah menghilangkan nyawa seseorang.


Ketua KNPI Tana Toraja, Daming Sampe Suso yang akrab disapa Bung Daming mengatakan akan mengawal kasus ini dengan memberikan pendampingan hukum melalui bidang hukum KNPI yang didalamnya terdapat beberapa pengacara.


"Kita tidak mau tinggal diam dan hanya mengecam, kita akan berkoordinasi langsung pihak keluarga. Jika diperkenankan ikut serta dalam investigasi dan mengawal kasus ini, KNPI akan memberi bantuan hukum hingga kasus ini terang benderang," kata Daming kepada Infokitasulsel.com, Senin 15 Mei 2023, pagi.


Daming yang juga berprofesi pengacara itu mengatakan, berkaca pada kasus Agnes Retni Anggaraini tentunya hal tersebut berdampak terhadap psikologi para pekerja di Morowali.


Dia menegaskan, jika dalam proses pembuktian ditemukan unsur pembunuhan berencana yang di awali pemerkosaan, Ketua KNPI meminta pelaku dihukum seberat mungkin, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.


"Kalau penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur pemerkosaan, saya meminta dengan tegas Kepolisian di Morowali agar pelaku dihukum seberat-beratnya menggunakan pasal yang sesuai dengan perbuatan dan motif pembunuhan yaitu hukuman mati atau seumur hidup,"


Karena itu, ia meminta Polisi mengungkap motif pembunuhan yang melanggar HAM tu secepatnya. (Ricdwan)

Iklan

               
         
close