Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Tambang Ilegal di Tana Toraja Kian Marak dan Merusak, Polisi dan Pemerintah Tutup Mata

Ricdwan Abbas
18 Mei 2023, 02:46 WITA Last Updated 2023-07-22T13:34:38Z
A D V E R T I S E M E N T

Ilustrasi tambang. Sumber: Tribun News

Infokitasulsel.com, toraja - Tambang galian C di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) kian marak beroperasi. Meski keberadaan tambang merusak ruas jalan nasional, dan dikeluhkan warga, aparat penegak hukum dan pemerintah seakan tutup mata.


Pantauan di sekitar tambang galian C Tapparan dan Kurra, kondisi jalan tak ubahnya lintasan trail, berlumpur dan banyak kubangan. Itu lantaran ratusan truk lalu lalang mengangkut material pasir dan batu setiap hari.


Menyadur data Kementerian ESDM, selain di Kurra dan Tapparan, ratusan tambang di Tana Toraja tidak memiliki ijin produksi (IUP) bahkan WIUP. Pendirian usaha pertambangan itu pun pasalnya tidak sesuai standar prosedur, karena tidak ada sosialisasi ke masyarakat setempat sebelumnya.


Dikhawatirkan, ekploitasi gunung dan sungai Saddang secara berlebihan akan merusak ekosistem di Tana Toraja karena tidak ada regulasi yang mengikat para pengusaha pertambangan.


Pantauan Indokitasulsel.com di Tapparan, truk roda enam hingga delapan keluar masuk areal tambang. Aktivitas penambangan juga sementara beroperasi, Rabu, 17 Mei 2023 siang.


Deretan pasir yang dipompa dari sungai masih tampak menggunung. Diperkirakan, hingga ribuan ton. Bahkan, beberapa penampungan material pasir yang dikerok dari sungai itu hanya berjarak beberapa meter dari bahu jalan. 


Sehingga material pasir merambah ke badan jalan yang membahayakan pengendara yang melintas.


Salah seorang warga Tapparan yang diduga pemilik mesin pompa pasir saat dikonfirmasi malah ngomel-ngomel dan menyebut tambang di Tapparan memiliki ijin. Namun, ia enggan membeberkan pihak yang menagih retribusi tersebut.


"Kenapa cuma disini yang ditanyakan terus padahal ada banyak tambang pasir sama batu. Kenapa cuma Tapparan yang diberitakan terus," kata warga yang enggan menyebut identitasnya.


"Kalian tulis berita bilang liar. Kenapa tidak ditutup pale kalau ini liar, kita bayar retribusi bos," lanjutnya.


Diketahui, aktivitas tambang tak berijin alias beroperasi liar di Tana Toraja pernah dihentikan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Lingkungan hidup (DLH) dan Polres Tana Toraja. Penutupan tambang tersebut buntut dari protes warga.


Pemberitaan penutupan tambang ilegal kian marak di media online dan TV Nasional hingga menarik perhatian sejumlah pemerhati lingkungan dan pecinta alam. 


Mereka menyorot pemerintah dan penegak Hukum agar memperhatikan dampak penambangan liar. Mereka juga meminta pihak terkait membantu masyarakat saat pengurusan ijin sehingga gar penambangan di Toraja dikelola secara terstruktur.


Sebab, tanpa perijinan yang jelas tidak akan ada retribusi dari tambang, sehingga pengelolaan atau perbaikan kembali jalan yang rusak akibat aktivitas pengerokan tidak akan pernah terjadi. (Ricdwan)

Iklan

               
         
close