Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Viral Eksekusi Rumah Tongkonan di Toraja Utara, Ini Penjelasan PN Makale

Redaksi
3 Des 2021, 23:26 WITA Last Updated 2021-12-04T03:28:27Z
A D V E R T I S E M E N T

Humas PN Makale Helka Rerung, S.H jelaskan perihal Viralnya eksekusi rumah Tongkonan di Toraja Utara (Ist)
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Belakangan ini sangat viral di medsos tentang pelaksanaan eksekusi Rumah Tongkonan dan beberapa Alang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makale di wilayah kelurahan Pasele, Kabupaten Toraja Utara Rabu 1 Desember 2021.


Beragam tanggapan masyarakat ada yang pro dan ada kontra terkait peristiwa tersebut.


Helka Rerung selaku Humas/Juru Bicara pengadilan negeri makale saat dihubungi redaksi Infokitasulsel.com Jumat 3 Desember 2021, membenarkan bahwa telah dilakukan Eksekusi Rill berupa pengosongan terhadap objek sengketa dalam perkara No.50/Pdt.G/2014/PN.Mak di daerah To'Saruran, Kelurahan Pasele, Kabupaten Toraja Utara.


"Eksekusi dilaksanakan karena perkara tersebut keputusannya telah berkekuatan hukum tetap dari beberapa upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak yang berperkara." terang Helka.


"Untuk diketahui sesuai dengan SOP dan hukum acara perdata yang berlaku bahwa terhadap putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap yang sifatnya Comdennatoir (penghukuman) tentu pihak yang menang akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan, kemudian Pengadilan melakukan anmaning atau teguran kepada pihak yang kalah supaya mentaati putusan atau melaksanakan putusan tersebut dengan sukarela sesuai batas waktu yang ditentukan, tapi ketika Pengadilan sudah melakukan teguran secara persuasip tetapi tidak indahkan atau dilaksanakan oleh pihak yang kalah atau termohon eksekusi, maka demi hukum harus dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan sesuai dengan Amar Putusan Pengadilan yang ada." Jelasnya.


Lanjut Helka, dalam pelaksanaan penetapan Eksekusi, pimpinan Pengadilan selama ini selalu mengedepankan musyawarah dan memperhatikan hak asasi manusia serta kearifan lokal yang ada seraya menegakkan hukum demi kepastian hukum.


"Eksekusi kemarin berjalan dengan baik dan tertib, kehadiran aparat untuk pengamanan demi kelancaran eksekusi."tutupnya.


Untuk diketahui, dua rumah panggung dan satu rumah batu telah dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya sedangkan dua rumah tongkonan dan tiga alang di bongkar tim eksekusi Pengadilan dengan bantuan alat berat/exavator.

Iklan

               
         
close