![]() |
Ist |
Hal tersebut diketahui publik setelah adanya Konferensi pers yang dilaksanakan di Halaman Gereja Toraja Jemaat Lampio pada saat acara Penguraian Pendeta Yohanis Linggi', M.Th, yang telah selesai masa pelayanannya selama 5 tahun di jemaat tersebut. Kamis 19 Juni 2025 lalu.
Dalam konferensi Pers tersebut, hadir Ahli adat, To Parengnge' Lempangan, Kepala Lembang Saluallo, Ketua BPSW III, Pdt Jemaat Lampio, dan Kuasa Hukum Jemaat Lampio.
Adapun dalam pernyataan konferensi persnya bahwa, sangat menyayangkan adanya sengketa hukum perihal tanah milik Gereja, dalam hal tersebut dikatakan bahwa Setiap orang memang mempunyai hak untuk membela dan memperjuangkan haknya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi menurut Ada' Marianus, Parenge Tongkonan Lempangan, bahwa tanah lokasi berdirinya Gereja ini sejak tahun 1970an telah digarap oleh Pong Rempe' dari Tongkonan Lempangan.
Dan awalnya tanah yang dahulu dikuasai dan dikelola oleh keluarga dari Tongkonan Lempangan tidak pernah bermasalah, bahkan dalam wilayah Lampio, semua orang tahu tanah milik Tongkonan Lempangan dikuasai oleh keturunannya dengan baik ujar Ada' Marinus.
Terutama tanah yang bersengketa tersebut dahulu dikelola oleh Pong Rempe alias Nek Rempe' yang kemudian dijual ke Dr. dr. Pither Sumbung, yang seterusnya sebagian dihibahkan ke Gereja dan sebagian dibeli oleh Gereja, dengan cara dicicil.
Kepala Lembang Saluallo, Ibrahim Ada',
Mengatakan mengapa setelah puluhan tahun, barulah ada pihak keluarga yang menggugat.
"Tentu ini sangat memprihatinkan, disaat Gereja ingin kembali membangun Gedungnya, masih terhalang dengan sengketa hukum," jelasnya dengan sedikit kesal.
Terpisah, Kuasa Hukum Gereja Jemaat Lampio, Kurniawan Rante Bombang, mengatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan tingkat pertama sudah dimenangkan.
"Ya proses hukum masih berjalan, pada Pengadilan Tingkat Pertama- Pengadilan Negeri, kita menang (Pihak Gereja)." Jelasnya.
"Namun penggugat menyatakan Banding pada Pengadilan Tinggi di Makassar, Sehingga tentu proses ini terus berlanjut ya. Dan masih ada Kasasi dan Peninjauan Kembali, jika Penggugat belum puas." Ungkap Kurniawan.
"Saya selaku kuasa hukum yang diberi amanah, tentu prinsipnya sejengkal pun tanah yang telah dipersembahkan kepada Tuhan, seharusnya janganlah direbut oleh manusia kembali.
Jika menurut Hukum ini menyangkut Keadilan, ada suatu Hak yang perlu diperjuangkan terhadap kebenaran siapa pemilik sesungguhnya maka, baiklah diperjuangkan dalam Perkara Duniawi." Tambahnya lagi.
"Tetapi menurut saya, dalam persepektif orang beriman (agama Kristen) ini juga bukan soal perkara duniawi namun soal Sorgawi, karena Tanah ini dipergunakan untuk Ibadah, pusat Kegiatan Sekolah Minggu, Taman bermain Anak-anak.
Bahkan sebagai orang yang percaya, kita bahkan berusaha memberikan apa yang ada pada diri kita untuk dipersembahkan kepada Tuhan.
Doakan, kiranya Tuhan menolong.
Ini adalah Hak Gereja Yang Harus diperjuangkan dan dipertahankan," tutup pengacara Kurniawan Rante Bombang.